Sukses

Tolak Damai dengan AG Pacar Mario Dandy, Kubu David Pastikan Diversi di PN Jaksel Hari Ini Bakal Deadlock

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni, memastikan pihaknya akan menolak damai dengan pelaku anak berkonflik dengan hukum AG, pacar Mario Dandy Satriyo.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni, memastikan pihaknya akan menolak damai dengan pelaku anak berkonflik dengan hukum AG, pacar Mario Dandy Satriyo. Sehingga diversi yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan deadlock atau tidak menemukan kesepakatan.

"Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak. Kalau korban menolak, jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock. Jadi langsung masuk pokok materi seperti itu," kata Mellisa saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

Karena hasil akhir yang tidak akan menemukan keputusan damai, maka Mellisa menjelaskan perkara dengan AG akan berlanjut ke proses persidangan. Dengan penuntutan yang bakal dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengapa keluarga menolak terkait diversi terhadap anak. Memang ada syarat teknis kok di dalam undang-undang peradilan pidana anak itu yang dimungkinkan dilakukan diversi, yaitu usia di bawah 12 tahun," ucapnya.

"Sementara AG kan 15 tahun. Kemudian terkait dengan ancaman pidana yang di bawah 7 tahun, sementara ancaman pidana pada saat ini 12 tahun," tambah dia.

Selain itu, Mellisa juga menyampaikan dari pihak keluarga yang merasa terpukul akibat ulah dari para tersangka yang menganiaya David sampai koma tidak bisa diselesaikan lewat jalur damai.

"Nah melihat kondisi atau dampak yang dirasakan langsung oleh korban ini kan, jangankan pulih, turun saja dari ruang ICU belum. Jadi saya memaklumi sekali kenapa keluarga belum akan dan rasanya masuk ke wilayah itu," tuturnya.

2 dari 3 halaman

Diversi Digelar Rabu

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mengganti hakim tunggal yang mengadili perkara pelaku anak berkonflik dengan hukum AG. Atas perkara penganiayaan David, dari hakim Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi Sri Wahyuni Batubara.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan pergantian hakim yang akan mengadili perkara AG telah dikeluarkan sesuai penetapan tanggal 27 Maret 2023 yang disetujui ketua pengadilan Saut Maruli Tua Pasaribu.

"Tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu, diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," sebut Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (28/3).

Sementara untuk alasan pergantian hakim ini, kata Djuyamto, adanya faktor kesibukan dari hakim Saut yang juga merupakan Ketua PN Jakarta Selatan. Sehingga mengalihkan tanggung jawabnya digantikan kepada hakim Sri Wahyuni.

"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," terangnya.

3 dari 3 halaman

Tertutup

Adapun nanti proses pelaksanaan Diversi bakal digelar secara tertutup dengan menghadirkan pihak-pihak yang dihadirkan diantaranya pihak AG, kemudian kubu David selaku korban, jaksa penuntut umum (JPU), balai pemasyarakatan (bapas), dan tokoh masyarakat.

"Keluarga atau kuasa hukum korban, anak/terdakwa, keluarga terdakwa, Bapas, tokoh masyarakat, jaksa. Tokoh masyarakat kami belum tahu, jaksa yang menghadirkan," sebut Djuyamto.

Adapun, Djuyamto menyampaikan bila tidak menemukan kesepakatan maka perkara dilanjutkan ke tahap persidangan. Dengan proses penuntut yang dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Betul (disampaikan saat diversi) tegas dinyatakan di forum musyawarah diversi tersebut karena akan ada berita acaranya," ujarnya.

Lebih lanjut, AG dalam perkara penganiayaan berat ini pun telah dijerat dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com