Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan 15 senjata api milik Mahendra Dito S alias Dito Mahendra ke Polri. Belasan senpi itu ditemukan saat KPK menggeledah rumah milik Dito pada Senin 13 Maret 2023 lalu.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, belasan senpi milik Dito Mahendra tersebut ada yang sudah memiliki izin dan ada yang tidak berizin.
"Yang saya tahu penanganannya di Polda Metro, tapi nanti saya cek lagi ya. Karena ada 14 kalau enggak salah, sebagian berizin sebagian tidak," kata Agus kepada wartawan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
Advertisement
Jenderal bintang tiga ini menegaskan, polisi bakal mendalami terkait senpi milik Dito Mahendra yang tidak memiliki izin.
"Nanti kita akan dalami ya dari mana senjatanya yang tidak berizin," tegasnya
Sebelumnya, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami asal usul daripada senjata api milik Dito Mahendra yang ditemukan KPK.
"Untuk 15 senpi yang telah diserahkan KPK ke Polri. Polri saat ini sedang mendalami asal usul senpi tersebut," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin 20 Maret 2023.
Kendati demikian, Ramadhan belum bisa membeberkan secara rinci terkait senpi jenis apa yang diserahkan itu. Akan tetapi, berdasarkan keterangan pihak KPK senpi itu berjenis 5 pistol glock, satu pistol S&W, satu pistol kimber micro, serta 8 senjata api laras panjang.
"(Jenis) Nanti kita jelaskan, kita tidak sampaikan sepotong-sepotong," ujarnya.
Ditemukan saat Penggeledahan KPK
Diketahu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 senjata api saat menggeledah kediaman Mahendra Dito S alias Dito Mahendra pada Senin, 13 Maret 2023. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Nurhadi.
"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. 5 pistol berjenis glock, satu pistol S&W, satu pistol kimber micro, serta 8 senjata api laras panjang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jumat 17 Maret.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement