Liputan6.com, Jakarta - Mantan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta era Anies Baswedan, Naufal Firman Yursak membantah dugaan penyalahgunakan wewenang hingga tudingan penyelewengan iuran Apartemen Rasuna Said yang dituduhkan kepadanya.
Sebagai informasi, Naufal menjabat Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna (ATR).
Adapun dugaan penyalahgunaan wewenang hingga penyelewengan iuran Apartemen Rasuna Said oleh Naufal, mulanya mencuat dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Prasetyo mengaku menerima aduan dari warga ATR yang disebut telah melakukan audiensi ke DPRD DKI Jakarta.
Advertisement
Berdasarkan keterangan Prasetyo, warga setidaknya mempersoalkan ihwal tiga hal. Dijelaskan bahwa selaku pengurus apartemen Naufal telah menggunakan uang Iuran Pengelolaan (IPL) apartemen untuk kepentingan pribadi, seperti membayar pajak.
Kedua, Naufal juga disebut telah menerima THR sebagai pengurus. Ketiga, dia juga dituding memperoleh asuransi dari uang warga apartemen karena menjabat sebagai pengurus.
Menanggapi hal tersebut, Naufal Firman Yursak memberikan klarifikasi. Dia menyatakan bahwa apa yang dituduhkan beberapa warga yang mengadu ke DPRD tersebut tidaklah benar adanya.
"Intinya tak benar ada penyalahgunaan wewenang, semua keputusan yang diambil pengurus Insyaallah tidak ada yang melampaui aturan, semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Naufal kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Selasa 28 Maret 2023.
Naufal menjelaskan bahwa dia telah membayarkan pajak penghasilannya di luar gaji utama sebagai pengurus apartemen. Namun, karena juga memperoleh penghasilan sebagai pengurus apartemen, laporan pajaknya disebut kurang, sehingga dibayarkan terlebih dahulu oleh apartemen sebesar Rp16 juta.
“Gaji utama saya di luar apartemen sudah dibayar pajaknya, kemudian ada tambahan penghasilan dari apartemen yang menyebabkan kurang bayar pajak. Maka dari itu dibayarkan oleh apartemen sebesar Rp16 juta. Dan karena hal tersebut menimbulkan polemik di apartemem maka uang Rp 16 juta itu sudah dikembalikan ke apartemen,” jelas Naufal.
Pengurus Apartemen Terima THR
Kemudian, Naufal membenarkan bahwa pengurus apartemen yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Naufal, pemberian THR kepada pengurus itu berdasarkan keputusan tertinggi dalam organisasi apartemen, yakni pada Rapat Umum Anggota(RUA) dan Rapat Pengurus.
"Rapat pengurus memutuskan ada THR untuk pengurus dan pengawas, tetapi karena terjadi polemik dipermasalahkan THR itu oleh seluruh pengurus dikembalikan oleh pengurus. THR itu bukan hanya untuk pengurus, tapi pengurus dan pengawas," terangnya.
Lalu, perihal asuransi kesehatan, Naufal menerangkan bahwa asuransi di apartemen diberikan kepada semua karyawan, pengurus dan pengawas. Dia mengklaim bahwa hingga saat ini belum pernah menggunakan asuransi yang diterima dari jabatan sebagai pengurus apartemen.
"Jadi saya luruskan ya, bukan asuransi pribadi tapi asuransi swasta yang mengcover seluruh karyawan termasuk di dalamnya pengurus dan pengawas. Nah, asuransi itu hanya untuk kesehatan. Jadi, kebijakan pengurus adalah seluruh dan pengawas menerima fasilitas itu. Ini hasil rapat pengurus ya, menerima fasilitas asuransi," kata dia.
Tak hanya itu, Naufal juga diduga melakukan intervensi penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik saat menjadi TGUPP untuk membuatnya menjadi Ketua P3SRS.
Penerbitan pergub ini diduga menjadi cara Naufal agar dapat kembali menjabat Ketua P3SRS ATR periode 2022-2025. Sementara Pergub itu sendiri membatasi jabatan pengurus P3SRS maksimal dua periode. Namun, Naufal telah menjabat dua periode sebelum kembali mencalonkan diri di jabatan yang sama.
Advertisement
Diangkat Lewat Pergantian Antar Waktu (PAW)
Terkait itu, Naufal menyatakan bahwa, saat periode pertama menjabat, dirinya tidak mencalonkan diri sebagai pengurus, melainkan diangkat lewat pergantian antarwaktu (PAW) saat berada di pertengahan masa jabatan. Oleh sebab itu, dia menyebut tak melanggar Pergub 70/2021.
"Sebelum itu saya memang pengurus, tapi saya tidak mencalonkan diri, saya diangkat di tengah jalan, seperti PAW. Ada asas hukum retroaktif yang berlakunya ke depan," kata Naufal kepada wartawan, Selasa, 28 Maret.
Lebih lanjut, Naufal menambahkan bahwa pihak P3SRS ATR telah berkirim surat untuk audiensi dengan DPRD DKI Jakarta guna menjelaskan tak adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan ATR.
“Kita juga telah mengirimkan surat ke Ketua DPRD DKI Jakarta untuk melakukan audiensi menjelaskan kondisi sebenarnya dan harapannya semua ini menjadi jelas,” katanya.