Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, hari ini, Rabu (29/3/2023). Rapat beragendakan pembahasan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Rabu jam 3 (15.00 WIB)," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/3/2023) kemarin.
Baca Juga
Bambang Pacul menyebut, kehadiran Mahfud dibutuhkan agar ada penjelasan detail dan jelas terkait dugaan pencucian uang tersebut.
Advertisement
"Maka besok kita lihat clear-nya supaya besok, supaya teman-teman tidak banyak tanda tanya. Kalau ditanya setiap orang tahu, oh Rp349 triliun itu ternyata ini, oh ini," ujarnya.
Menurut Pacul, rapat akan mengalir sehingga ia tidak dapat memastikan apakah Komisi III DPR akan menggunakan hak-hak pengawasan di rapat selanjutnya atau tidak.
"Misalnya, interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, ok, bisa kita tingkatkan itu," kata dia.
Sri Mulyani Tak Hadir
Sementara itu, terkait rencana kehadiran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di rapat hari ini, Pacul menyebut Sri Mulyani tidak bisa hadir.
"Sri Mulyani tidak datang besok, sudah diundang tapi tidak hadir dulu, setelah nanti ada indikasi-indikasi," kata Pacul.
Saat ini, lanjutnya, Komisi III baru membutuhkan keterangan Mahfud sebagai Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sri Mulyani adalah anggota komite TPPU itu jumlah anggotanya ada 13, Kapolri juga, BIN juga, BNN juga. Nah ini kan kita harus menempatkan posisi equal treatment. Apa itu equal treatment? Yang memberlakukan sama ini baru ketua dan kepala. Ketua itu tadi, komite TPPU dan kepala PPATK," pungkas Bambang.
Advertisement