Sukses

Usai Viral Patung Bunda Maria Ditutup Terpal, Kapolres Kulon Progo Dicopot

Sebelumnya, beredar video viral di media sosial penutupan patung dengan terpal berwarna biru. Belakangan diketahui bahwa patung yang ditutup terpal itu adalah patung Bunda Maria.

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah jabatan dj tubuh Polri. Salah satu nama yang tertera dalam surat telegram adalah Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini, yang sempat tersandung video viral patung Bunda Maria ditutup terpal.

Rotasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/714/III/KEP./2023 tertanggal 27 Maret 2023. 

Tertulis bahwa Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini dimutasi menjadi Pamen Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). AKBP Nunuk Setiyowati yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Binsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Jawa Tengah pun diangkat dalam jabatan baru menjadi Kapolres Kulon Progo.

Sebelumnya, beredar video viral di media sosial penutupan patung dengan terpal berwarna biru. Belakangan diketahui bahwa patung yang ditutup terpal itu adalah patung Bunda Maria.

Adapun dalam narasi yang beredar, penutupan patung Bunda Maria dengan terpal itu terjadi di rumah doa Sasana Adhi Rasa S.T Yacobus di Degolan, Kelurahan Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta.

Informasi yang beredar menyebutkan, penutupan patung Bunda Maria itu merupakan tindak lanjut atas kedatangan ormas Islam yang datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, atas ketidaknyamanan sebagian warga dengan keberadaan patung Bunda Maria.

Penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo yang berada di rumah doa itu pun dianggap mengganggu umat Islam yang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah, menjelang Ramadhan 2023.

Dalam video viral yang beredar dinarasikan, penutupan patung Bunda Maria itu dilakukan oleh anggota Polsek Lendah, Bumirejo, Kulon Progo, pada 22 Maret lalu.

Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini memastikan tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketertiban terkait kasus penutupan patung Bunda Maria di Degolan, Kalurahan/Desa Bumirejo yang videonya viral di media sosial.

"Kami telah mendapatkan perintah dari Kapolda bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketentraman. Bila ada ormas yang mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketentraman khususnya di wilayah Kulon Progo, akan kami tindak," katanya, Jumat (24/3/2023).

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan kasus ini. Dia meminta sejumlah pihak menjaga toleransi dan moderasi beragama di Kulonprogo yang sudah cukup baik.

Ia mengatakan Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Degolan Bumirejo, bahwa rumah doa tersebut selesai dibangun sekitar Desember 2022.

2 dari 2 halaman

Ditutup Oleh Pemilik Rumah Doa

Selanjutnya pihak keluarga masih mengurus sosialisasi dengan masyarakat, pemerintah desa, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), bahwa rumah doa ini belum diresmikan.

Oleh karena itu, pemilik yang berdomisili di Jakarta untuk sementara menutup patung Bunda Maria yang ada di rumah doa dengan terpal, dalam hal ini yang menutup adalah adik kandung dari pemilik rumah doa.

"Pada prinsipnya pembangunan rumah doa perlu adanya sosialisasi kepada pihak masyarakat, dari keluarga, tokoh desa dan tentunya dari FKUB. Oleh karena itu sambil menunggu rencananya satu bulan atau setelah lebaran akan di komunikasikan lagi bagaimana secara internal didiskusikan dan disosialisasikan kepada masyarakat," kata Fajarini.

Adik kandung pemilik rumah doa yaitu Yakobus Sugiharto, Sutarno mengatakan pada Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB menutup patung Bunda Maria merupakan inisiatif dari pemilik rumah doa yaitu Sugiharto karena pembangunan masih dalam proses menyelesaikan administrasi.

"Untuk menunggu penyelesaian administrasi sementara patung tersebut kami tutup dengan tidak ada paksaan dari manapun, tetapi atas inisiatif dari pemilik rumah doa tersebut," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kulonprogo Wahib Jamil mengatakan setelah ada informasi ada pendirian rumah doa, pihaknya meminta penyelenggara Katolik untuk bisa memberikan edukasi supaya segala sesuatu dapat dikomunikasikan dengan warga, dan dilakukan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku.