Sukses

Keluarga David Ozora Tolak Diversi, AG Pacar Mario Dandy Dibawa ke Meja Hijau

Selanjutnya, AG pacar Mario Dandy akan dilakukan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum

Liputan6.com, Jakarta Keluarga David Ozora menolak diversi usai dipertemukan dengan keluarga AG pacar Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (29/3/2023). Atas penolakan tersebut, penyelesaian kasus penganiayaan gagal dibawa ke jalur musyawarah. Sehingga AG pacar Mario Dandy akan dibawa ke meja hijau.

"Dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi. Artinya, sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan," ujar Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Selanjutnya, AG pacar Mario Dandy akan dilakukan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. "Kalau sidang pertama tentu agenda adalah pembacaan surat dawaan," kata dia.

Meskipun demikian proses sidang akan langsung digelar hari ini juga, Djuyamto menyebut bahwa sidang itu akan berlangsung secara tertutup.

Proses Diversi atau musyawarah yang mempertemukan antara AG dengan pihak keluarga David berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di ruang mediasi PN Jakarta Selatan. Proses itu berlangsung hanya dengan kurang lebih 45 menit saja.

Setelahnya, AG pun langsung digiring kembali ke ruang tahanan untuk agar mempersiapkan proses persidangan.

Adapun untuk proses sidang akan dipimpin langsung oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara untuk menangani perkara pelaku penganiayaan David yang menggantikan hakim Saut Maruli Tua Pasaribu sebelumnya. Dikarenakan faktor kesibukan hakim Saut yang juga ketua PN Jakarta Selatan menyetujui pergantian hakim pada tanggal 27 Maret 2023.

AG dalam perkara penganiayaan berat ini pun telah dijerat dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

2 dari 2 halaman

Sidang Akan Digelar Secara Maraton

Mellisa Anggraini, MH, penasihat hukum David Ozora Latumahina, remaja yang menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy, menyebut proses hukum bagi pelaku anak itu akan dimulai pada Rabu, 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta.

Pihaknya, kata Mellisa, telah mendapat surat panggilan terkait pelaksanaan Diversi.

Dalam utas cuitannya kemarin, Senin, 27 Maret 2023 petang, Mellisa mewakili kliennya menyatakan menolak diversi.

"Kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU sistem peradilan pidana anak, kami akan serahkan kembali pernyataan MENOLAK DIVERSI," cuit Mellisa.

Melalui cuitan Mellisa, didapat pula informasi bahwa sidang pokok perkara AG pacar Mario Dandy akan digelar secara maraton. Hal ii terkait masa penahanan terhadap AG yang singkat.

"Selanjutnya akan masuk ke dalam pokok perkara, berdasarkan informasi dari Kejari Jaksel, sidang akan digelar maraton mengingat singkatnya masa penahanan terhadap pelaku anak," tutur Mellisa.

Tak lupa, Mellisa juga memohon dukungan bagi David Ozora. Sang pengacara kembali menyinggung soal kondisi putra pengurus GP Ansor yang kini belum belum juga beranjak dari ruang ICU.

"Mohon doa dan dukungan kepada sahabat-sahabat semuanya. Sudah 1 bulan lebih David masih belum beranjak dari ruang ICU, jangankan makan makanan kesukaan, menelanpun dia msh sulit, David masih berjuang menopang tubuh dan mengembalikan kesadaran kognitifnya.."

Meski David masih harus melalui proses panjang penyembuhan, Mellisa meyakini David Ozora tidak mudah menyerah.

"Jangankan membaca surat permintaan didoakan, mendengar rintihan orangtuapun David belum mampu, tapi kami yakin...David tidak semudah itu menyerah. Bismillah," tutur Mellisa.

Mellisa Anggraini pun mengajak untuk mengawal kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy anak eks pejabat Pajak hingga David Ozora mendapatkan keadilan.

"Kita kawal terus semua proses hukum ini, sampai pelaku mendapatkan sanksi yang layak dan David mendapatkan keadilan seadil-adilnya," tutup Mellisa.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka