Sukses

Perusahaan Travel yang Telantarkan Jemaah Umrah Punya 316 Cabang, 40 Diantaranya Sudah Berizin

Polda Metro Jaya mengungkap agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata yang menelantarkan jemaah umrah di Arab Saudi ternyata memiliki lebih dari 316 cabang tersebar di seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya mengungkap agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata yang menelantarkan jemaah umrah di Arab Saudi ternyata memiliki lebih dari 316 cabang tersebar di seluruh Indonesia.

"Di seluruh Indonesia selama ini, kita akan terus kita dalami dan kembangkan. Bisa lebih (300 cabang). Karena ada beberapa korban yang belum membuat laporan atau datang ke sini," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Ainy kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Menurut Ratna, dari ratusan cabang PT Naila Safaah Wisata, tidak semua memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

"Informasi terakhir sekitar 316 (kantor Cabang) dan mungkin akan terus bertambah. Yang resmi sekitar 48 (kantor cabang) lebih. Tapi yang belum terdaftar sekitar 316," ujarnya.

Meski begitu, kata Ratna, terkait banyaknya kantor cabang belum berizin itu masih perlu didalami. Karena, PT Naila Safaah Wisata bukan perusahaan yang dibuat oleh tersangka, melainkan akuisisi.

"Iya mungkin dia mengakuisisi PT Nayla sudah ada cabang untuk melakukan aksinya lagi," tuturnya.

Atas kejadian ini, Ratna mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan travel umrah bisa melapor ke Satgas Mafia Umrah. Langkah itu sebagai upaya membantu pihak kepolisian dalam penyelidikan kasus.

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban PT Nayla untuk mungkin bisa mendatangi kantor polisi terdekat membuat laporan, Satgas Mafia Umrah akan terus mendalami dan menginvestigasi kasus ini," kata dia.

Modus Penipuan

Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono mengungkap modus dari bisnis licik ini dijalankan dengan menipu para jemaah umrah. Tersangka Mahfudz dan Halijah berserta Hermansyah selaku direktur turut menggelapkan dana umrah para jemaah.

Dimana, seharusnya dana yang disetorkan para jemaah dipakai untuk menunaikan ibadah suci di Arab Saudi. Namun tidak dilaksanakan, dengan menggelapkan uang yang telah disetorkan.

"Ada yang menipu. Jadi dia menipu dana jemaah tapi tidak diberangkatkan dan digelapkan dananya. Dipakai beli aset. kemudian ada juga yang sudah diberangkatkan tapi disana ditelantarkan," kata dia.

"Maksudnya ditelantarkan tidak sesuai dengan janji-janji pada saat menawarkan jasa perjalanan umrah. Termasuk tidak dipulangkan. Jadi disana hotel dibiarkan cari sendiri kemudian tidak dibelikan tiket pulang. Jadi tidak diuruslah di tempat umrah sana," tambah dia.

Sedangkan dari kasus ini, polisi telah menaksir kerugian yang dialami oleh seluruh korban jemaah umrah diperkirakan mencapai Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda.

"Kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih itu dalam berupa uang. "Termasuk juga yang Subdit Harda (ditaksir) Rp339 Juta. Ditambah, dengan aset-aset berupa mobil rumah kemudian barang-barang elektronik lainnya," kata dia

Atas perbuatan mereka pun dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," tegasnya

 

2 dari 2 halaman

Jemaah Umrah Tidak Bisa Kembali ke Indonesia

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Kementerian Agama menerima aduan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi. Kementerian Agama mengaku telah mendapat laporan soal penelantaran jemaah umrah asal Indonesia yang tidak bisa kembali ke Tanah Air.

Polda Metro Jaya bergerak mencari tahu dan diketahui bahwa para jemaah umrah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila Naila Safaah Wisata Mandiri.

Saat ini, jumlah orang yang tertipu sebanyak 500 jemaah umrah. Meski begitu, jumlahnya masih bisa bertambah seiring dengan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dengan melakukan tracing aset dari kasus penipuan Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 126 junto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka