Sukses

AG Pacar Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat kepada David Ozora, Terancam 12 Tahun Penjara

AG pacar Mario Dandy dibawa ke meja hijau lantaran proses diversi ditolak keluarga David Ozora.

Liputan6.com, Jakarta AG pacar Mario Dandy dibawa ke meja hijau lantaran proses diversi ditolak keluarga David Ozora. AG pun didakwa melakukan penganiayaan berat bersama-sama dengan dua tersangka lain yakni, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) kepada David. 

AG pun didakwa dengan pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penganiayaan mengakibatkan luka berat.

Kemudian dakwaan primer kedua, yakni pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).

Hingga sejauh ini ketiga pasal yang diterapkan oleh Jaksa masih serupa dengan sangkaan pasal dari penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan pihaknya akan mengajukan nota keberatan pada sidang selanjutnya.

"Besok kita eksepsi," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2023).

Ia menegaskan bahwa kliennya akan ikuti semua proses persidangan sebaik mungkin.

2 dari 2 halaman

Keluarga David Ozora Tolak Diversi

Keluarga David Ozora menolak diversi usai dipertemukan dengan keluarga AG pacar Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (29/3/2023). Atas penolakan tersebut, penyelesaian kasus penganiayaan gagal dibawa ke jalur musyawarah. Sehingga AG pacar Mario Dandy akan dibawa ke meja hijau.

"Dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi. Artinya, sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan," ujar Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Selanjutnya, AG pacar Mario Dandy akan dilakukan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. "Kalau sidang pertama tentu agenda adalah pembacaan surat dawaan," kata dia.

Meskipun demikian proses sidang akan langsung digelar hari ini juga, Djuyamto menyebut bahwa sidang itu akan berlangsung secara tertutup.

Proses Diversi atau musyawarah yang mempertemukan antara AG dengan pihak keluarga David berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di ruang mediasi PN Jakarta Selatan. Proses itu berlangsung hanya dengan kurang lebih 45 menit saja.

Setelahnya, AG pun langsung digiring kembali ke ruang tahanan untuk agar mempersiapkan proses persidangan.

Adapun untuk proses sidang akan dipimpin langsung oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara untuk menangani perkara pelaku penganiayaan David yang menggantikan hakim Saut Maruli Tua Pasaribu sebelumnya. Dikarenakan faktor kesibukan hakim Saut yang juga ketua PN Jakarta Selatan menyetujui pergantian hakim pada tanggal 27 Maret 2023.

AG dalam perkara penganiayaan berat ini pun telah dijerat dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka