Sukses

Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas ke Penyidik Polda Metro Jaya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas belum lengkap. Sehingga akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas belum lengkap. Sehingga akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).

Ade menjelaskan keputusan mengembalikan berkas perkara ke penyidik atau disebut P-19 dilakukan agar penyidik dapat melengkapi persyaratan formil dan materil untuk keperluan persidangan.

"Sikap jaksa ada dua, belum lengkap atau sudah lengkap. Terkait yang ditanyakan seperti yang saya jawab di atas, terkait formil dan materiil (kelengkapan)," kata Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), tersangka penganiayaan berat terhadap David ke Kejaksaan. Pelimpahan itu dilakukan untuk nantinya jaksa penuntut umum (JPU) meneliti berkas kedua tersangka.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap 1 di JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dikutip Sabtu (25/3/2023).

Trunoyudo menjelaskan dalam proses penelitian oleh tim jaksa, nantinya akan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena status keduanya sudah dewasa. Mario sudah berusia 20 tahun, sementara Shane 19 tahun. Sehingga keduanya harus menjalani peradilan umum.

"Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," kata Ade.

Untuk saat ini, baru pelaku atau anak berkonflik dengan hukum, AG, yang telah siap untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. AG pacar Mario Dandy diseret ke meja hijau lantaran proses diversi ditolak keluarga David Ozora.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara Para Pelaku Penganiayaan David Ozora

Saat ini kasus penganiayaan berat terhadap korban David Ozora telah memasuki sejumlah tahapan. Salah satunya AG selaku anak berkonflik dengan hukum sudah menjalani diversi di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2023).

AG harus diseret ke meja hijau dan tetap menjalani persidangan lantaran proses diversi ditolak keluarga David Ozora. AG pun didakwa melakukan penganiayaan berat bersama-sama dengan dua tersangka lain yakni, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

AG didakwa dengan pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penganiayaan mengakibatkan luka berat.

Sementara untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas masih dalam proses tahap satu penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai diserahkan berkas perkaranya dari penyidik Polda Metro Jakarta.

Adapun dalam kasus ini, tersangka Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 jo 76c Undang-undang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk AG sudah didakwa dengan pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penganiayaan mengakibatkan luka berat.

Kemudian dakwaan primer kedua, yakni pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. Atau pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).

Hingga sejauh ini ketiga pasal yang diterapkan oleh Jaksa masih serupa dengan sangkaan pasal dari penyidik Polda Metro Jaya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com