Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR RI sempat Persoalkan terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Menanggapi persoalan tersebut, Mahfud Md menegaskan bahwa dirinya merupakan Ketua komite koordinasi nasional pencegahan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Sehingga, dirinya berhak menerima laporan tersebut.
Baca Juga
"Apa dasarnya melapor ke Ketua? Loh saya ketua, jadi dia boleh lapor, boleh saya minta," kata Mahfud Md dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Advertisement
"Loh kamu kan (laporan) ke pak presiden kenapa lapor ke ketua? Ya emang kenapa? Saya ketua diangkat oleh Presiden, ada SK-nya, terus untuk apa ada ketua, ada komite kalau tidak lapor, kalau saya tidak boleh tau, itu satu," sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud Md menjelaskan, selagi yang dia ungkapkan bersifat agregat dan tidak menyebut nama, maka informasi yang dia sampaikan ke publik sah-sah saja.
"Ini ada ketentuan di undang-undang yang menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, nomor akun, dan sebagainya itu tidak boleh. Saya enggak nyebut apa-apa, hanya nyebut angka agregat," kata dia.
Sebelumnya, suasana panas terjadi dalam rapat Komisi III DPR bersama Menko Polhukam Mahfud Md di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/3/2023) sore.
Membuka paparannya dalam rapat terkait dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun, Mahfud menegaskan bahwa posisi atau kedudukan pemerintah dan DPR sejajar.
“Kedudukan DPR dan pemerintah sejajar, oleh sebab itu kita harus bersama bersikap sejajar,” kata Mahfud dalam rapat.
Mahfud meminta DPR tidak asal menuding, gertak ataupun mengancam dirinya terkait langkahnya mengumumkan adanya transaksi mencurigakan tersebut.
“Oleh sebab itu jangan gertak-gertak, saya juga bisa gertak. (Kalian) bisa dihukum menghalangi penegakan hukum,” kata dia.
Mahfud Md Sempat Marah Saat Diinterupsi
Sebelum menyelesaikan paparannya, seorang anggota Komisi III melakukan interupsi. Mahfud meminta pernyataannya tidak diingerupsi.
“Saya tiap kesini dikeroyok. Belum ngomong diinterupsi,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud Md menegaskan akan membuka semua transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama komisi III DPR RI.
"Dibuka? Banyak bukan sedikit," kata Mahfud kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Selain Mahfud Md, rapat ini juga dihadiri oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak hadir dalam rapat tersebut.
"Sri Mulyani tidak datang, sudah diundang tapi tidak hadir dulu, setelah nanti ada indikasi-indikasi," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto.
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com
Advertisement