Sukses

Ditolak Tiga Gubernur, Jokowi Belum Putuskan Perpanjangan Kontrak PT Vale Indonesia

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan pemerintah belum memutuskan perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Adapun perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan berakhir pada 28 Desember 2025.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan pemerintah belum memutuskan perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Adapun perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan berakhir pada 28 Desember 2025.

"Belum diputuskan, masih dalam kalkulasi, masih dalam kajian-kajian perhitungan," kata Jokowi kepada wartawan di Sulawesi Selatan, Rabu (29/3/2023).

Dia mengatakan kementerian terkait masih mengkalkulasi soal keberlanjutan izin PT Vale Indonesia atau tidak. Jokowi memastikan kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat dan negara.

"Vale ini masih dalam proses kalkulasi, masih dalam proses perhitungan-perhitungan dari kementerian-kementerian terkait dan segera nanti diumumkan," jelasnya.

"Tapi kita ingin manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat dan negara. Itu aja," sambung Jokowi.

Sebelumnya, Andi Sudirman bersama dua gubernur lainnya di Pulau Sulawesi yakni Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura secara tegas menolak perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Vale Indonesia, Tbk yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur.

Hal ini ditegaskan ke tiga 3 pimpinan daerah tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dalam kesempatan tersebut berkomitmen dan bertekad untuk mengambil alih lahan bekas tambang PT. Vale Indonesia, Tbk yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur. Serta meminta lahan Kontrak Karya tidak diperpanjang.

“Kita tegaskan komitmen untuk memperjuangkan tambang eks vale dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. serta Lahan Kontrak Karya tidak diperpanjang, Lahan Kontrak Karya wajib menjadi milik Pemprov. Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim,” ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Ingin Jadi Milik BUMD

Menurutnya, konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bekas Vale sebaiknya dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.

“Kita ingin konsesi eks tambang vale di Sorowako bisa diserahkan ke BUMD. Pemprov Sulsel dan Pemkab Lutim sudah waktunya tidak hanya jadi penonton,” jelasnya.

Dari hasil evaluasi, keberadaan PT. Vale masih minim kontribusi-nya di Sulsel. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.

Ia menyebut lahan eks Vale dan Kontrak Karya hanya berkontribusi 1,98 persen terhadap pendapatan daerah.

"Ini sangat kecil sehingga terjadi perlambatan penanganan kemiskinan Luwu Raya dan Lutim di wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam,” jelasnya.