Liputan6.com, Jakarta - Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Kantor Pajak Jakarta Selatan, akhirnya buka suara perihal kasus yang menimpa anaknya Mario Dandy yang terlibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora (15). Korban David hingga saat ini masih dalam perawatan intensif akibat luka serius yang dialaminya di kepala.
Dalam wawancara bersama Liputan6.com, Kamis (30/3/2023), Rafael mengungkapkan bahwa dia dan keluarga sudah memaafkan perbuatan yang dilakukan putranya tersebut.Â
Baca Juga
"Kami satu keluarga sudah mencoba memaafkan apa yang sudah terjadi karena apa yang dilakukan Mario ini memang pemicu sesaat," kata Rafael.
Advertisement
Kendati demikian, Rafael menyampaikan bahwa apa yang dilakukan anaknya itu adalah semata untuk melindungi temanya.Â
"Dia memang ingin melindungi teman-temannya," kata dia.
Namun demikian, langkah Mario tersebut justru berdampak panjang terhadap Mario, Rafael dan keluarga, bahkan institusi Kementerian Keuangan.
"Dampaknya yang terjadi bukan hanya ke saya tapi menyeluruh ke semua keluarga, kami sudah menjadi bulan-bulanan netizen. Semua cerita berkembang bahkan lebih banyak bunga dari pada fakta," kata Rafael.
Seiring waktu, kondisi tak kunjung reda dan bahkan semakin memburuk dengan dipecatnya Rafael dari Kementerian Keuangan.
"Kami pikir percuma menjelaskan, biarkan seiring berjalan orang akan mengetahuinya sendiri, namun ternyata sampai dengan saat ini saya dipecat dari Kemenkeu, kemudian diperiksa di KPK sekarang Jumat sudah masuk proses lidik di KPK, Senin kami digeledah, Selasa kami menerima sprindik (surat perintah penyidikan)," beber Rafael.
Â
Jadi Tersangka di KPK
Rafael Alun Trisambodo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Ali memastikan sudah menemukan unsur pidana dalam kepemilikan harta Rafael Alun. KPK sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk menaikkan status Rafael Alun menjadi tersangka.
"Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka namun kami akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Ali mengatakan, Rafael dijerat lantaran diduga menerima sesuatu atau hadiah terkait pemeriksaan perpajakan.
"Jadi, ada peristiwa pidana korupsinya, telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Advertisement
Sprindik Keluar 27 Maret 2023
Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyelidik KPK memeriksa harta kekayaan Rafael Alun yang diduga tak sesuai dengan profil. KPK dikabarkan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Rafael Alun pada Senin, 27 Maret 2023.
"Iya (tersangka). Sprindik per 27 Maret," ujar sumber terpercaya di KPK, Kamis (30/3/2023).
Sumber ini menyatakan Rafael dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Rafael diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
"Pasal 12 B," kata sumber tersebut.
Sementara Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur belum bersedia membenarkan soal penetapan tersangka terhadap Rafael Alun. Asep meminta masyarakat bersabar menunggu pengumuman resmi KPK.
"Masih pendalaman mas, sabar ya, ditunggu saja," kata Asep kepada Liputan6.com, Kamis (30/3/2023).