Liputan6.com, Jakarta - Pengusutan kasus dugaan penipuan travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membuka tabir dugaan kecurangan salah satu maskapai penerbangan.
Polisi mengungkap salah satu modus kecurangan maskapai yakni bisa mengaktifkan lagi tiket yang sudah hangus, asalkan pemesan tiket bersedia menambah sejumlah uang. Dalam kasus penipuan travel umrah ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Sayangnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi tak membeberkan secara gamblang identitas maskapai penerbangan yang dimaksud.
Advertisement
"Ini akan kami selidiki lagi kenapa ada modus ini. Bisa dihidupkan lagi (tiket hangus) dengan menambah sejumlah uang," ujar dia, Kamis (30/3/2023).
Hengki menyebut, jemaah umrah yang menggunakan biro perjalanan PT Naila Safaah Wisata Mandiri sempat dimintai uang Rp2,5 juta agar bisa berangkat ke Tanah Suci. Pihaknya bakal menindaklanjuti temuan tersebut
"Kita akan panggil pihak maskapai, sedang kami adakan pemanggilan untuk kami dalami," ujar dia.
Sebelumnya, Sebuah agen perjalanan umrah bermasalah. Ratusan jemaah umrah jadi korban. Ada yang gagal berangkat sampai terluntang-lantung di tanah Arab.
Informasi itu pertama kali diketahui oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan. Rupanya, jemaah umrah itu diberangkatkan oleh PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Kapolda Metro Jaya langsung memerintahkan Satgasus Antimafia Umrah. Satu rombongan membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 2022.
Awal Mula Kasus Terungkap
Hengki menerangkan 16 orang jemaah berkeinginan umrah dengan PT Naila Safaah Wisata Mandiri ini sebagai penyelenggara ibadah umrah. Saat itu, ditawarkan paket dengan harga Rp 26 juta.
"Harga lebih rendah dari referensi Kemenag," ujar Hengki.
Hengki menerangkan, 16 jemaah dijanjikan akan berangkat pada 18 September 2022 dan kembali 26 September 2022. Nyatanya, tidak pernah diberangkatkan.
"Visanya juga tidak diurus," ujar Hengki.
Hengki menerangkan, PT Naila Safaah Wisata Mandiri menjadwalkan ulang jadwal pemberangkatan. Namun, mereka justru kembali diminta menambah biaya Rp2,5 juta ke masing-masing jemaah. Alasanya tiket yang sudah tidak berlaku hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah uang.
"Direncanakan berangkat 29 September, kemudian kembali pada tanggal 7 Oktober. Faktanya, untuk jemaah ini di cas lagi dengan biaya lebih maha lagi menambah masing-masing Rp 2,5 juta," ujar dia.
Hengki menerangkan, permasalahan kembali menghampiri 16 jemaah pada saat di Arab Saudi. Ternyata pada 7 Oktober 2022 mereka tidak pulang.
"Akhirnya bingung menghubungi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah kemudian hubungi Kemenag, di-trace Kemenag hingga akhirnya jemaah bisa dipulangkan," ujar dia.
Hengki menerangkan, permasalahan itu pun menjadi pintu masuk penyidik Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus penipuan umrah ini.
Â
Modus Penipuan Umrah PT Naila Safaah
Berdasarkan penyelidikan, terdapat 24 Laporan Polisi (LP) di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Adapun, 75 persen di antaranya dilakukan PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
"Sehingga kerugian mendekati Rp100 Miliar. Ini baru di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar dia.
Hengki menerangkan, pihaknya menangkap Mahfudz Abdulah alias Abi (52) yang merupakan pemilik Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Selain itu, polisi juga menangkap Dirut PT Naila Safaah Wisata Mandiri Hermansyah (59).
Akhirnya terkuaklah, modus PT Naila Safaah Wisata Mandiri menjerat jemaah dengan menawarkan paket umrah plus perjalanan ke Dubai selama 15 hari.
Tak cuma itu, jemaah yang berhasil mengajak sembilan orang maka satu orang jemaah diberangkatkan secara gratis dengan menumpangi pesawat Emirates dan diberikan cashback Rp2,5 juta.
"Tapi ternyata ini tidak diberangkatkan sama sekali tidak diberangkatkan. Jadi laporan yang kedua dengan kelompok yang sama," ujar dia.
Hengki menerangkan, PT Naila Safaah Wisata Mandiri mempromosikan pelbagai keuntungan yang didapatkan jemaah via media sosial.
Dalam hal promosi, PT Naila Safaah Wisata Mandiri merekrut tokoh agama yang memiliki pengikut terbanyak. Fotonya tokoh akan dipajang di brosur sehingga banyak jemaah yang ikut travel ini. Namun, kepolisian menyebut tokoh agama ini sebenarnya menjadi korban yang seolah-olah diendors oleh mereka.
"Kemudian dilihat programnya diikuti testimoni jemaah yang sudah berangkat. Untuk menarik jemaah yang berikutnya ini," ucap dia.
Punya 316 Cabang
Hengki mendata, PT Naila Safaah Wisata Mandiri membuka 316 cabang yang tersebar di Indonesia. Namun, hanya 48 cabang yanh kantongi izin.
"Disampaikan ke cabang apabila bisa merekrut 900 jemaah maka bakal diberikan mobil operasional dan dan operasional Rp 250 juta," ujar dia.
Karenanya Polda Metro Jaya bertekad memberikan efek jera kepada para pelaku. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 126 junto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, khusus tersangka atas nama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) ditambahkan Pasal 486 KUHP
"Karena salah satu tersangka ini residivis ternyata masih tidak kapok mengulangi hanya dihukum 8 bulan. Sindikasi dari kelompok ini akan kita tidak tegas. termasuk kita kembangkan modus apa saja, siapa saja akan kami kembangkan," ujar dia.
Advertisement