Sukses

Tipu-Tipu Travel Umrah, Gagal Berangkat hingga Luntang Lantung di Tanah Arab

Penyidik Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penipuan travel umrah yang dilakukan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan kerugian hampir Rp100 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah agen perjalanan umrah bermasalah. Ratusan jamaah jadi korban. Ada yang gagal berangkat sampai terluntang-lantung di tanah Arab. Informasi itu pertama kali diketahui oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah. Polisi pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penipuan travel umrah.

Rupanya, jemaah umrah itu diberangkatkan oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bergegas memerintahkan Satgasus Antimafia Umrah mengusut kasus tersebut. Satu rombongan jemaah umrah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menerangkan, kasus bermula saat 16 orang jemaah berkeinginan umrah lewat PT Naila Safaah Wisata Mandiri. Saat itu, mereka ditawarkan paket dengan harga Rp26 juta.

"Harga lebih rendah dari referensi Kemenag," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (30/2/2023).

Hengki menerangkan, 16 jemaah dijanjikan akan berangkat pada 18 September 2022 dan kembali pada 26 September 2022. Namun nyatanya, mereka tidak pernah diberangkatkan.

"Visanya juga tidak diurus," ujar Hengki.

Hengki menerangkan, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri lantas menjadwalkan ulang pemberangkatan. Namun, masing-masing jemaah kembali diminta menambah biaya Rp2,5 juta. Alasanya tiket yang sudah tidak berlaku karena hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah uang.

"Direncanakan berangkat 29 September, kemudian kembali pada tanggal 7 Oktober. Faktanya, untuk jemaah ini di-charge lagi dengan biaya lebih maha lagi menambah masing-masing Rp2,5 juta," ujar dia.

Hengki menerangkan, permasalahan kembali menghampiri 16 jemaah umrah pada saat berada di Arab Saudi. Pada 7 Oktober, rupanya mereka tidak bisa pulang.

"Akhirnya bingung menghubungi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah kemudian hubungi Kemenag, di-trace Kemenag hingga akhirnya jemaah bisa dipulangkan," ujar dia.

 

2 dari 3 halaman

Jadi Pintu Masuk Penyelidikan Polisi

Hengki menerangkan, permasalahan itu pun menjadi pintu masuk penyidik Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus penipuan travel umrah ini.

Berdasarkan penyelidikan, terdapat 24 Laporan Polisi (LP) tentang dugaan penipuan travel umrah di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Adapun, 75 persen di antaranya dilakukan PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

"Sehingga kerugian mendekati Rp 100 Miliar. Ini baru di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar dia.

Hengki menerangkan, pihaknya menangkap Mahfudz Abdulah alias Abi (52) yang merupakan pemilik Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Selain itu, Dirut PT Naila Safaah Wisata Mandiri Hermansyah (59).

Terkuak lah, modus PT Naila Safaah Wisata Mandiri menjerat jemaah dengan menawarkan paket umrah plus penjalan ke Dubai selama 15 hari.

Tak cuma itu, jemaah yang berhasil mengajak sembilan orang maka satu orang jemaah diberangkat secara gratis dengan menumpangi pesawat Emirates dan diberikan cashback Rp 2,5 juta.

"Tapi ternyata ini tidak diberangkatkan sama sekali tidak diberangkatkan. Jadi laporan yang kedua dengan kelompok yang sama," ujar dia.

Hengki menerangkan, PT Naila Safaah Wisata Mandiri mempromosikan pelbagai keuntungan yang didapatkan jemaah via media sosial.

 

3 dari 3 halaman

Salah Satu Pelaku Residivis

Dalam hal promosi, PT Naila Safaah Wisata Mandiri merekrut tokoh agama yang memiliki pengikut terbanyak. Fotonya tokoh akan dipanjang di brosur sehingga banyak jemaah yang ikut travel ini. Namun, kepolisian menyebut tokoh agama ini sebenarnya menjadi korban yang seolah-olah diendors oleh mereka.

"Kemudian dilihat programnya diikuti testimoni jemaah yang sudah berangkat. Untuk menarik jemaah yang berikutnya ini," ucap dia.

Hengki mendata, PT Naila Safaah Wisata Mandiri membuka 316 cabang yang tersebar di Indonesia. Namun, hanya 48 cabang yang kantongi izin.

"Disampaikan ke cabang apabila bisa merekrut 900 jemaah maka bakal diberikan mobil operasional dan operasional Rp 250 juta," ujar dia.

Karenanya Polda Metro Jaya bertekad memberikan efek jera kepada para pelaku. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 126 junto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, khusus tersangka atas nama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) ditambahkan Pasal 486 KUHP.

"Karena salah satu tersangka ini residivis ternyata masih tidak kapok mengulangi hanya dihukum 8 bulan. Sindikasi dari kelompok ini akan kita tidak tegas. termasuk kita kembangkan modus apa saja, siapa saja akan kami kembangkan," ujar dia.