Sukses

Ketua KPU Dijatuhkan Sanksi Peringatan, Terbukti Langgar Etik Soal Pernyataan Pemilu Tertutup

DKPP menilai, Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu terkait pernyataannya soal sistem proporsional tertutup.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asy'ari. DKPP menilai, Hasyim terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu terkait pernyataannya soal sistem proporsional tertutup.

"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, seperti dikutip Jumat (31/3/2023).

DKPP meminta, atas putusan ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memantau langsung pelaksanaan sanksi peringatan dalam rentang waktu paling lama 7 hari sejak dibacakan pada Kamis 30 Maret 2023.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini," jelas Heddy.

Sebagai informasi, sanksi peringatan diberikan akibat Hasyim dinilai DKPP membuat gaduh. Menurut DKPP pernyataan itu tidak seharusnya disampaikan Ketua KPU, sebab hal terkait disampaikan saat masih menjalani proses judicial review di Mahkamah Konstitusi dan belum diputus.

Dengan demikian, Hasyim pun dinilai telah melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri dan profesional.

"DKPP menilai tindakan Teradu dalam menyampaikan pendapat atau pernyataan pada kegiatan catatan akhir tahun terkait sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup telah menimbulkan kegaduhan dan/atau kegelisahan bagi parpol peserta pemilu, masyarakat pemilih serta khalayak luas," kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

"Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu (prinsip adil, akuntabel, mandiri dan profesional)," Dewa menandasi.

Pengadu dalam laporan ini adalah kelompok sipil bernama Fauzan Irvan selaku Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa). Fauzan menilai, akibat pernyataan Hasyim tentang sistem pemilu proporsional tertutup membuat kondisi nasional yang tidak kondusif bagi pemilih.

 

 

2 dari 2 halaman

Pernyataan Ketua KPU Tentang Sistem Pemilu Tertutup  

 

Sistem pemilu proporsional tertutup awalnya disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada kegiatan catatan akhir tahun KPU. Kala itu, Hasyim menyebut kemungkinan Pemilu 2024 berbeda sistem dengan periode sebelumnya yang berjalan terbuka. Sebab, sistem pemilu terbuka tengah diuji ke MK dan ingin dibuat tertutup seperti sebelum era reformasi.

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim pada acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, 29 Desember 2022.

Mendengar hal itu, publik menjadi riuh hingga mayoritas partai di Parlemen angkat suara. Hanya PDIP partai pendukung Pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

Hasyim yang menyadari hal itu langsung menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka ke publik pada 27 Februari 2023 saat bersidang di DKPP.

"Teradu kembali memberikan penjelasan terkait konteks sistem pemilu sekaligus permohonan maaf apabila ternyata terhadap pernyataan yang teradu sampaikan terkait sistem pemilu menimbulkan diskusi yang berkepanjangan," kata Hasyim saat memberikan keterangan di sidang etik DKPP, Jakarta, Senin 27 Februari 2023.

Hasyim meluruskan, pernyataan disampaikan bukanlah dukungan. Melainkan bentuk sosialisasi tahapan pemilu.

"Tidak dalam posisi kemudian saya sebagai ketua KPU berpendapat bahwa lebih baik sistem proporsional tertutup, tidak," Hasyim menutup.