Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja telah membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Pemantauan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Nantinya tim tersebut akan memantau pembayaran THR di seluruh perusahaan di Kota Depok.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, pembentukan tim pantau pembayaran THR, untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya yakni THR. Nantinya tim akan melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan terkait pembayaran THR kepada pekerja.
Baca Juga
"Ini untuk memastikan pembayaran THR tepat waktu H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Thamrin, Jumat (31/3/2023).
Advertisement
Thamrin menjelaskan, tim pantau THR Kota Depok nantinya akan mendatangi perusahaan apabila perusahaan tersebut tidak membayarkan THR kepada pekerja. Tim itu terdiri dari Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, perwakilan perusahaan, dan perwakilan serikat pekerja atau buruh.
"Kita akan kunjungi langsung jika ada perusahaan belum membayarkan THR, ini yang kita pantau dan monitoring," jelas Thamrin.
Untuk memastikan pekerja mendapatkan THR, Dinas Tenaga Kerja Kota Depok siap menerima pengaduan selama 24 jam. Hal itu untuk melindungi dan memudahkan para pekerja yang belum mendapatkan THR.
"Kami siap menerima laporan secara langsung pada hari kerja maupun daring 24 jam," ucap Thamrin.
Lapor, Jika H-7 Perusahaan Belum Bayar THR
Seperti diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan batas akhir pembayaran THR maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Jika H-7 perusahaan belum membayarkan THR, dapat melaporkan," kata Thamrin.
Sesuai ketentuan dan mekanisme pembayaran THR yakni berdasarkan penghitungan masa kerja, apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, akan mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
"Sementara, THR bagi karyawan masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional," pungkas Thamrin.
Advertisement
Muncul Petisi Minta Aturan THR PNS Diubah, 2.234 Orang Sudah Tandatangan
Di sisi lain, tercatat ada sekitar 2.234 orang menandatangani petisi yang meminta aturan mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diubah atau direvisi. Hal ini menyusul pengumuman besaran THR PNS sebelumnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan besaran THR baru aparatur negara akan cair mulai 4 April 2023. Namun, besaran THR PNS 2023 masih sama seperti tahun sebelumnya, dengan komposisi gaji pokok, gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan itu berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja, tunjangan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya. Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja perbulan.
Menanggapi itu, petisi yang di mulai pada Rabu, 29 Maret kemarin ini telah mengundang atensi 2.234 orang per 18.47, Kamis (30/3/2023).
Petisi yang dimulai akun dengan nama persada.sm809 ini ditujukan ke Presiden Joko Widodo. Dengan target sebanyak 2.500 orang yang menandatangani petisi.
"Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI, Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di tahun 2023 ini.THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk Orang tua, istri, anak-anak dan saudara kami," seperti tertulis, dikutip Kamis (30/3/2023).