Sukses

MA Perberat Vonis Walikota Semarang 2 Kali Lipat

Mahkamah Agung memperberat hukuman Walikota Semarang non aktif itu menjadi 2 kali lipat dari 1,5 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Upaya terdakwa suap APBD 2012, Soemarmo Hadi Saputro, lepas dari vonis 1,5 tahun penjara gagal. Mahkamah Agung justru memperberat hukuman Walikota Semarang non aktif itu menjadi 2 kali lipat dari 1,5 tahun menjadi 3 tahun penjara.

"Menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar, Jumat 1 Maret 2013.

Vonis ini dibacakan pada Kamis (28/2) oleh majelis yang terdiri dari 3 Hakim Agung yakni Artidjo Alkostar selaku ketua majelis dengan anggotanya Askin dan MS Lumme.

Artidjo menjelaskan, Mahkamah menilai ada kekeliruan yang dibuat majelis hakim tingkat pertama dalam menjatuhkan vonis kepada Soemarmo. Pada putusan pengadilan tingkat pertama, Soemarmo dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal itu tidak tepat, karena yang disuap yakni anggota DPRD Kota Semarang adalah termasuk penyelenggara negara. Jadi pasal yang tepat adalah Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Soemarmo dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama Sekretaris Daerah Kota Semarang, Akhmat Zainuri, mendesak anggota DPRD Fraksi PAN, Agung Purno Sarjono, untuk memberikan Rp 304 juta yang merupakan bagian dari komitmen Rp 4 miliar kepada 38 anggota DPRD Kota Semarang. (Ary)
    Video Terkini