Liputan6.com, Jakarta Plh Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyoto Sihite mangkir alias tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya, Idris yang juga Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM pada Kamis, 30 Maret 2023 kemarin.
"M Idris Froyoto Sihite, saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi apa pun pada tim penyidik terkait alasan ketidakhadiran yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Advertisement
Ali mengatakan tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan M Idris Froyoto Sihite. Ali meminta Idris kooperatif terhadap proses hukum.
"Penjadwalan ulang akan segera disiapkan dan KPK berharap agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik," kata Ali.
KPK menyebut tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM berjumlah sekitar 10 orang.
"Kalau enggak salah 10 ya kemarin itu, terakhir 10 kalau enggak salah ya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Asep belum bersedia merinci identitas 10 tersangka tersebut. Namun Asep mengatakan, 10 tersangka itu hingga kini belum dicegah ke luar negeri. Menurut Asep, sejauh ini mereka kooperatif.
"Sejauh ini enggak ya, karena yang dicekal itu memang orang-orang yang terkait dengan tindak pidananya atau para tersangkanya, sejauh ini belum ada. Dan kami yakin juga sejauh ini kalau mereka itu adalah warga negara yang baik karena kooperatif selama ini," kata Asep soal korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM.
Modus Para Tersangka Tilep Uang Tukin Pegawai Kementerian ESDM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap permainan para tersangka mempermaikan uang tunjangan kinerja bagi pegawai di Kementerian ESDM. Permainan dilakukan oleh orang-orang keuangan di Kementerian ESDM.
"Jadi ini tuh di antara orang-orang keuangan, bukan Kementerian Keuangan, tapi keuangan di situ, yang mengelola keuangan. Ada bendahara dan lainnya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Menurut Asep, para bagian keuangan di Kementerian ESDM menemukan ada kelebihan uang. Kemudian mereka memutuskan untuk membagi-bagi uang tersebut.
"Jadi ada kelebihan uang, kemudian mereka upayakan bagaimana caranya supaya itu bisa dibagi. Kalau di kita ada gaji pokok, ada tunjangan kinerja dan lain-lain," kata dia.
Asep mengatakan, di dalam slip gaji, mereka memanipulasinya agak terlihat seperti ketidaksengajaan. Meski demikian, perbuatan curang mereka tetap bisa terungkap.
"Mereka itu dibaginya dimasukin ke tunjangan kinerja. Seperti typo. Misalkan kalau tunjangan kinerja misalkan Rp5 juta, nah dikasih menjadi Rp50 juta, kan kayak typo, jadi kalau ketahuan 'oh saya typo nih ketik ini', padahal uangnya sudah keburu masuk Rp50 juta," kata Asep.
KPK menyebut uang hasil korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) digunakan untuk membeli aset hingga proses di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk operasional gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).
Ali tak merinci terkait proses pemerikaaan di KPK. Saat ditanya mengenai dugaan suap kepada anggota BPK, Ali menyatakan pihaknya bakal mendalami hal tersebut. Selain itu, Ali juga menyinggung Kementerian Keuangan dalam kasus ini.
"Itu kami dalami, termasuk apakah juga ada keterkaitan dengan Kementerian Keuangan, kami akan dalami juga ke sana terkait dengan tunjangan kinerja ini," kata Ali.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
"Selanjutnya ditingkatkan pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).
Ali mengatakan, penanganan kasus ini naik ke tahap penyidikan karena pihaknya telah memiliki setidaknya dua alat bukti. Atas dasar itu, Ali mengatakan sudah ada tersangka dalam kasus ini.
"Dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Berdasarkan informasi, tersangka dalam kasus ini sebanyak 10 orang. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkan identitas detail para tersangka.
"Namun demikian, para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Ali.
Â
Â
Â
Advertisement