Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, menyebut Rubicon dan Harley Davidson yang dipakai sang anak, Mario Dandy Satriyo tak bisa didaftarkan ke LHKPN miliknya.
Rafael mengatakan, Jeep Rubicon yang sering digunakan Mario Dandy dibeli pada Agustus 2021. Mobil mewah keluaran tahun 2013 itu dia beli second alias bekas. Namun, pada Desember 2021 mobil mewah tersebut sudah dia jual kepada sang kakak.
Baca Juga
"Saya peroleh itu Agustus 2021, sudah saya jual karena saya merasa naik Rubicon enggak enak, yang pakai juga cuma anak saya. Akhirnya saya jual ke kakak saya pada Desember 2021," ujar Rafael Alun dalam sesi wawancara khusus Kamis, 30 Maret 2023.
Advertisement
Rafael mengatakan, sebelum batas akhir penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik, Rubicon tersebut sudah bukan lagi miliknya. Diketahui, batas akhir penyampaian LHKPN periodik yakni pada 31 Maret setiap tahunnya.
"Jadi kalau bilang harus masuk LHKPN, sebelum ganti tahun sudah saya jual, jadi apa yang harus saya laporkan," kata Rafael.
Rafael mengaku uang hasil menjual Rubicon itu dia gunakan untuk membeli Toyota Land Cruiser tahun 2008 seharga Rp600 juta. Land Cruiser tersebut lah yang dia laporkan ke LHKPN.
Menurut Rafael, baik Rubicon maupun Land Cruiser merupakan barang bekas. Sehingga ketika dia membelinya, kedua jenis kendaraan mewah itu masih atas nama orang lain.
"Saya dikeluhkan juga menggunakan nomine membeli Rubicon. Rubicon itu tahun 2013, saya beli second. Nah, yang tertulis di nama itu sudah ada sejak saya beli, bukan beli baru, itu 2013. Begitu juga Land Cruiser 2008, nama pemiliknya masih pemilik yang lama, apakah itu dinamakan nomine?" kata dia.
"Kalau kita beli kan masih nama orang, ketika bayar pajak baru balik nama. Kan jatuh tempo pajak Februari, sebelum jatuh tempo (bayar pajak) dijual," Rafael menambahkan.
Rafael juga menceritakan alasan Rubicon kerap digunakan oleh Mario Dandy. Menurut Rafael, kakaknya yang telah membeli Rubicon itu darinya kerap meminta tolong kepada Mario Dandy untuk menawarkan kepada teman-teman Mario Dandy.
"Karena kakak saya tahu teman-temannya Mario ini anak-anak mampu, jadi sering dipinjam sama Mario untuk ditawarkan ke teman-temannya untuk dijual. Jadi Rubicon memang tidak harus saya laporkan di LHKPN dan SPT saya, karena memang bukan milik saya," kata Rafael.
Begitu juga dengan Harley Davidson yang pernah digunakan Mario Dandy. Menurut Rafael, Harley tersebut juga milik kakaknya yang bekerja di perusahan penjualan kendaraan.
"Itu punya kakak saya juga, dan itu tidak didukung dokumen kepemilikan, no paper, dan itu memang barang yang tidak bisa dilaporkan. Itu milik kakak saya, bukan punya saya. Kaka saya punya Harley lebih dari satu, dia pensiunan kepala cabang Auto 2000. Dia senang otomotif dan dia suka dengan Harley," jelas Rafael.
Harta Kekayaan Melimpah, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo jadi pesakitan. Sumber harta kekayaannya mencurigakan, sehingga dibidik oleh KPK. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi.
KPK menduga ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, itu menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sepanjang periode 2011-2023.
"Benar, sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus. Saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun anggaran 2011 hingga 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (30/3/2023).
Ali menyebut, penerimaan gratifikasi yang dilakukan ayah dari Mario Dandy Satriyo itu dalam bentuk uang. Ali memastikan tim penyidik akan mendalami lebih jauh penggunaan uang-uang tersebut.
"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Ali.
Selain itu, KPK memastikan bakal memanggil Ernie Meike Torondek, istri dari Rafael Alun. Pemanggilan terhadap Ernie akan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011-2023. Ernie akan dipanggil sebagai saksi untuk sang suami yang sudah dijerat sebagai tersangka.
"Ya kebutuhan siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi pasti kan nanti kami lakukan. Cuma kan semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan, misalnya," ujar Ali Fikri.
Ali mengatakan, dalam proses penyelidikan Ernie Meike sudah diperiksa saat itu bersamaan dengan Rafael Alun. Jadi, dalam proses penyidikan pun pihaknya akan memeriksa Ernie Meike.
"Tapi yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil)," kata Ali.
Â
Advertisement