Liputan6.com, Jakarta - Kondisi David Ozora membaik, setelah memasuki 42 hari perawatan sejak insiden penganiayaan berat yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo.
Kabar itu disampaikan Jonathan Latumahina ayah David bahwa kondisi anaknya bisa dipahami menjadi dua hal, yakni kesadaran kuantitatif dan kualitatif.
"Kesadaran kuantitatif sudah sangat baik, organ vital juga baik tidak ada masalah," kata Jonathan lewat akun twitternya @seeksixsuck, dikutip Minggu (2/4).
Advertisement
"Kesadaran kualitatif (kognitif) menurut tim dokter RS Mayapada masih butuh long run karena banyak sekali assesment yang harus dilakukan baik secara fisik maupun psikis," tambah dia.
Oleh karena kondisi David tersebut, lanjut Jonathan, pihak Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan masih membutuhkan waktu untuk menjalani program terapi dengan protokol ketat dan home care observasi 6 bulan - 1 tahun.
"Saat ini david masih tetap di ICU dan terapi sudah memasuki latihan jalan," jelasnya.
Walaupun demikian, Jonathan mengakui bahwa kondisi David masih sangat rentan. Dengan kondisi fisik yang masih lemah dan kerap kali mengalami demam tinggi.
"Karena kondisi fisiknya masih rentan, seperti Jumat kemarin tiba-tiba demam tinggi sampai 38,4 derajat celcius," tuturnya.
Sehingga, ia turut berharap dukungan dari masyarakat yang mendoakan kesembuhan anaknya. Dimana David turut mengalami Diffuse axonal injury adalah cedera otak sangat berat.
"Kita boleh bersyukur atas pencapaian hari ini tapi tetap harus ikhlas. Karena progress David ini adalah ikhtiar kita semua maka saya dengan rendah hati memohon untuk tetap kirimkan doanya," ucapnya.
Sebelum, Mellisa Anggarini pengacara keluarga Jonathan Latumahina sempat menyampaikan kondisi terkini David Ozora di medsos pada 27 Maret 2023 sembari menggarisbawahi sikap sang klien menolak diversi AG pacar Mario Dandy.
Selain itu, pihak keluarga mensyukuri sekecil apapun kemajuan yang dicapai David Ozora setelah berhari-hari koma. Mellisa Anggarini menyebut perjuangan kliennya masih panjang.
“David masih berjuang menopang tubuh dan mengembalikan kesadaran kognitifnya,” ujarnya.
Update Kasus
Di sisi lain, para tersangka Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan pelaku anak berkonflik dengan hukum AG telah diproses Polda Metro Jaya dengan pasal dugaan penganiayaan berat.
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Adapun untuk AG saat ini telah menjalani sidang secara secara maraton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan proses persidangan yang akan menantikan putusan sela dari majelis hakim.
Sementara untuk Mario Dandy dan Shane saat ini masih dalam proses kelengkapan berkas oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah dikembalikan oleh tim jaksa penuntut umum.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement