Liputan6.com, Jakarta Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti akan jalani sidang perdana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di PN Jaktim hari ini, Senin (3/4/2023).
Penasihat hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan.
Baca Juga
Dalam hal ini, kliennya telah diwakilkan oleh kejaksaan. Menurutnya, pihak kejaksaan mempunyai bukti-bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Advertisement
"Kita percayakan kepada kejaksaaan bagaimana kejaksaan membuktikan dakwaan yang dia susun kemudian dakwaan itu yang nantinya diuji di pengadilan," kata Juniver saat dihubungi, Senin (3/4/2023).
Juniver kembali menegaskan pihaknya telah menyerahkan kepada majelis hakim. Juniver menyatakan klienya Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor siap penuhi panggilan apabila kehadiran dibutuhkan dalam proses pembuktian dakwaan.
"Sebagaimana komitmen kita dari awal beliau itu patuh dan tunduk kepada ketentuan dan aturan untuk mengikuti proses persidangan. Bila ada panggilan beliau akan hargai dan menghormati, ya hadir," ujar dia.
Juniver menerangkan, sebetulnya sejak awal kliennya mengharapkan kasus ini bisa selesai tanpa harus melewati proses persidangan. Makanya, kliennya menawarkan kepada Haris Azhar untuk meralat pernyataan.
Menurut Juniver, apa yang disampaikan Haris Azhar tidak ada dasarnya dan tidak mempunyai satu bukti dokumen hukum.
"Itulah alasan kami mengirimkan surat somasi. Ternyata apa yang kami harapkan tidak berjalan sebagaimana mestinya tentu kalau tidak ada titik temu di proses sesuai hukum yang berlaku. Ini medianya di pengadilan nanti kita buktikan apakah pernyataan ada dasar hukum atau tidak," ujar dia.
"Sekali lagi dari awal kami imbau somasi dua kali malahan mediasi di kepolisian dua kali. Tentu klien kami untuk bela dirinya, jaga harkat martabatnya karena ini pencemaran tentu kita akan mengikuti proses hukum," sambung dia.
Juniver mengatakan, saat ini biarkan pengadilan yang menilai untuk melihat siapa yang benar dan salah berdasarkan bukti dan fakta. Juniver mengatakan, sidang akan digelar secara terbuka.
"Nanti silahkan pengadilan yang nguji. Tidak ada yang tertutup. Adu dokumen, adu bukti tentu yang menilai hakim terhadap bukti yang disampaikan maupun dilampirkan dalam proses tersebut," ujar dia.
Duduk Perkara
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari adanya Laporan Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut mempersoalkan Rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Video itu berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Luhut sendiri dalam berbagai kesempatan telah membantah tunduhan itu.
Advertisement