Sukses

Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK Harap Rafael Alun Kooperatif

Rafael Alun akan diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK, Senin, 3 April 2023.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo kooperatif saat diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan di DJP Kemenkeu.

Rafael Alun akan diperiksa tim penyidik KPK, Senin, 3 April 2023.

"Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik. Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Liputan6.com seperti dikutip, Senin (3/4/2023).

Rafael Alun sendiri bakal menghadiri pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Senin 3 April 2023. Rafael Alun akan sesuai waktu yang sudah ditentukan tim penyidik.

"Datang. Sebelum jam 9," ujar tim penasihat hukum Rafael Alun, Juanedi Saibih saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (2/4/2023).

Sebelumnya, Rafael Alun mengaku tak habis pikir dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael mengaku selama ini patuh dengan perintah KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rafael mengatakan, sejak dirinya masuk kategori wajib lapor, yakni pada 2011, dia kerap melaporkan hartanya ke KPK setiap tahunnya.

"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," ujar Rafael dalam wawancara khusus di Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).

 

2 dari 2 halaman

Rafael Alun Jadi Tersangka

Mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Ali memastikan sudah menemukan unsur pidana dalam kepemilikan harta Rafael Alun. KPK sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk menaikkan status Rafael menjadi tersangka.

"Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka namun kami akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan, Rafael dijerat lantaran diduga menerima sesuatu atau hadiah terkait pemeriksaan perpajakan.

"Jadi, ada peristiwa pidana korupsinya, telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali.