Liputan6.com, Jakarta Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2022 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berakhir. Diketahui, setiap tahunnya batas akhir penyampaikan LHKPNÂ dilakukan pada 31 Maret 2023.
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyebut hingga batas akhir lapor LHKPN tahun 2022, per 31 Maret 2023, KPK menerima 361.568 pelaporan LHKPN dari jumlah keseluruhan 372.253 wajib lapor (WL).
Baca Juga
"KPK menyampaikan apresiasi kepada 97% Ppenyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL) yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2022 secara tepat waktu," ujar Ipi dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Advertisement
Ipi mengatakan penyampaian LHKPN ini sebagai bentuk akuntabilitas penyelengara negara dan wajib lapor dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya. Atas dasar itu, Ipi mengimbau kepada 10.685 wajib lapor lainnya agar segera menyampaikan LHKPN ke KPK.
"Kami juga mengimbau kepada 10.685 PN/WL yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK," kata Ipi.
Ipi menyebut, LHKPN berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan penyelengara negara atau wajib lapor. Tak hanya itu, LHKPN juga menjadi pengelolaan sumber daya manusia, seperti mengangkat atau mempromosikan penyelenggara negara atau wajib lapor berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya.
Ipi mengatakan, dalam jajaran yudikatif, dari total 18.635 wajib lapor, sejumlah 18.371 telah menyampaikannya, atau sebesar 98,6%. Pada jajaran legislatif pusat dan daerah, dari 20.064 wajib lapor, tercatat 17.661 sudah menyampaikannya, atau sebesar 88,0%.
Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 290.891 wajib lapor sejumlah 283.474 telah menyampaikannya, atau sebesar 97,5%. Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.663 wajb lapor, sejumlah 42.062 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 98,6%.
"KPK juga mencatat 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota telah melaporkan LHKPN-nya 100%," Ipi menandasi.
Jokowi Lapor LHKPN
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melaporkan harta kekayaan terbarunya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tercatat, harta orang nomor satu di Indonesia itu bertambah sekitar Rp 10,8 miliar pada tahun 2022.
Dilihat dari situs Laporan kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Selasa (28/3/2023), Jokowi sudah melaporkan harta kekayaannya dan status laporannya masih proses verifikasi.
"Status pelaporan sudah lapor, status LHKPN proses verifikasi," sebagaimana dikutip dari situs resmi LHKPN KPK, Selasa (28/3).
Total harta kekayaan Jokowi yang dilaporkan terbaru senilai Rp 82.369.583.676 miliar.
Jika dibandingkan dengan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember 2021, harta Jokowi saat itu Rp 71.471.446.189 miliar.
Sehingga, jika dihitung dengan harta yang dilaporkan Jokowi saat ini ada kenaikan sekitar Rp 10 miliar.
Pada LHKPN 2021, Jokowi tercatat memiliki tanah dan bangunan yang totalnya senilai Rp 59.445.696.000. Kemudian alat transportasi dan mesin senilai Rp 467 juta.
Harta yang dilaporkan Jokowi pada 2021 adalah Tanah dan bangunan Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali dan Jakarta Selatan Rp 59.445.696.000.
Berikutnya, Alat transportasi dan mesin: Suzuki Pick Up 1997; Isuzu Truck 2002; Yamaha Vega 2001; Mercedes Benz 2004; Isuzu Truck 2002; Nissan Grand Livina 2010; dan Nissan Juke 2012 senilai Rp 467.000.000
Kemudian , Harta bergerak lainnya Rp 356.950.000, Kas dan setara kas Rp 11.511.130.292 dan Utang mencapai Rp 309.330.103. Sehingga total harta kekayaan Jokowi pada tahun 2021 adalah Rp 71.471.446.189.
Advertisement