Sukses

Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Penuhi Panggilan Pemeriksaan Tersangka di KPK

Ini merupakan kali perdana Rafael Alun Trisambodo diperiksa tim penyidik usai ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael Alun datang didampingi tim kuasa hukumnya, Senin (3/4/2023).

Rafael tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik dibalut jaket hitam. Rafael Alun yang mengenakan masker hitam ini tak memberikan keterangan apa pun terkait pemeriksaannya kali ini.

Ini merupakan kali perdana Rafael Alun Trisambodo diperiksa tim penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka. Saat masih proses penyelidikan, diketahui dua kali Rafael Alun diperiksa. Saat pemeriksaan, Rafael Alun kerap mengajak sang istri Ernie Meike Torondek.

KPK berencana memeriksa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan di DJP Kemenkeu. Rafael Alun akan diperiksa tim penyidik KPK, Senin, 3 April 2023

"Iya betul, informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, (3/4)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Liputan6.com, Minggu (2/4/2023).

Ali berharap Rafael Alun kooperatif terhadap proses hukum dan bersedia menghadiri pemeriksaan. Menurut Ali, undangan pemeriksaan bisa dijadikan wadah bagi Rafael Alun membantah atau membernarkan tuduhan KPK.

"Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik. Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," kata Ali.

2 dari 4 halaman

Rafael Alun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan sudah menemukan unsur pidana dalam kepemilikan harta Rafael Alun. KPK sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk menaikkan status Rafael menjadi tersangka.

"Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka namun kami akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis 30 Maret 2023.

Ali mengatakan, Rafael dijerat lantaran diduga menerima sesuatu atau hadiah terkait pemeriksaan perpajakan.

"Jadi, ada peristiwa pidana korupsinya, telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali.

 

3 dari 4 halaman

Rafael Alun Jelaskan Asal Usul Uang

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menjelaskan asal usul uang yang dia simpan dalam Safe Deposit Box (SDB) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam SDB itu berisi puluhan miliar.

Rafael mengatakan uang dalam SDB itu salah satunya berasal dari penjualan empat bidang tanah. Dia mengaku sengaja menyimpannya untuk kebetuhannya di masa mendatang.

"Safety box, bahwa itu uang dari hasil penjualan tanah saya di tahun 2010, ada empat tanah yang saya jual," ujar Rafael Alun mengawali cerita di Jakarta dikutip Sabtu (1/4/2023).

Rafael mengaku, tanah pertama yang dia jual berada di Taman Kebon Jeruk Blok G I nomor 112 senilai Rp 10 miliar. Dia mengaku tanah di Kebon Jeruk itu dia dapat dari hibah orang tua. "Ada akta hibahnya," kata dia.

Selain itu, Rafael mengaku pada tahun 1997 dia membeli tanah senilai Rp 200 juta yang kemudian dia jual dia tahun 2010 dengan nilai Rp 2,3 miliar. Namun dia tak menjelaskan tanah itu berada di daerah mana.

Kemudian dia juga mengaku mempunyai tanah di Jalan Pangandaran nomor 18 di Bukit Sentul yang dia jual seharga Rp 2,4 miliar. Keempat dia juga mengaku memiliki rumah di England Park Bukit Sentul yang dia jual senilai Rp 600 juta.

"Kemudian saya punya Reksadana di tahun 2009 yang saya cairkan di 2010 sebesar Rp 2,7 miliar," kata dia.

Rafael mengaku, uang hasil penjualan tanah dan pencairan Reksadana dia kemudian dia tukar dengan mata uang asing sebelum disimpan di Safe Deposit Box. Menurut Rafael, dia memang tidak melaporkannya dalam LHKPN, namun menyampaikannya dalam laporan pajak pribadi.

"Saya tidak melaporkan dalam LHKPN saya, tetapi dalam SPT saya laporkan penjualan-penjualan aset tersebut. Kenapa saya tidak laporkan di LHKPN saya karena saua menghindarkan diri dari naiknya nilai kekayaan saya," kata dia.

4 dari 4 halaman

Rafael Alun Klaim Tak Ada Niat Sembunyikan Uang

Rafael mengklaim tak ada niat menyembunyikan uang puluhan miliar dalam Safe Deposit Box tersebut. Menurut Rafael, jika dia ingin menyembunyikan uang itu, maka dia tak akan menyempatkan namanya dalam kepemilikan Safe Deposit Box tersebut.

"Kalau saya mau menyembunyikan SDB itu tidak akan atas nama saya, itu memang saya simpan. Saya sebetulnya menyembunyikan itu ke istri dan anak saya. Karena kalau saya kasih tahu saya punya duit sebanyak itu, nanti istri dan anak saya takutnya menginginkan banyak hal," kata Rafael.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut uang dalam Safe Deposit Box milik Rafael Alun berjumlah sekitar Rp 40 miliar. Asep mengaku menerima informasi tersebut dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Karena seperti rekan-rekan ketahui juga bahwa PPATK waktu itu ke bank, mengecek SDB, kemudian ditemukan sekitar antara Rp 36 sampai Rp 40 miliar. Tapi tentunya juga uang tersebut harus kita telusuri dari mana asalnya," kata Asep, Jumat, 31 Maret 2023.

Â