Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan dari AG pacar Mario Dandy atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17).
"Eksepsi ditolak," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Hafiz Kurniawan ketika dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).
Sehingga untuk agenda sidang AG selanjutnya adalah dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa.
Advertisement
Beberapa waktu sebelumnya, pihak kuasa hukum David Ozora sempat menyebutkan apabila hakim menolak nota keberatan AG maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang akan pertama kali berhadapan dengan AG yakni ayah dari David, Jonathan Latumahina.
"Dalam sidang anak ini tentu orangtua ananda D akan hadir karena sempat diperiksa, jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," kata Kuasa hukum David, Melissa Anggraeni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2023.
Sementara itu, sebelum dimulainya sidang agenda putusan sela dengan terdakwa AG, ayah David, Jonathan tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.28 WIB dengan ditemani oleh tim kuasa hukumnya.
Jonathan yang mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna merah dengan garis hitam langsung menuju ruang sidang anak AG. Dia enggan untuk memberikan komentar terkait kedatangan dirinya pada hari ini.
Â
Jaksa Tolak Nota Keberatan AG Pacar Mario Dandy
Pada sidang sebelumnya, pihak jaksa memilih untuk menolak nota keberatan dari kubu AG. Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum David yang turut hadir pada saat persidangan.
"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," ujar tim kuasa hukum David, Dendy Zuhairil Finsa, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat 31 Maret 2023.
Dendy menyatakan tanggapan jaksa yang memilih untuk melawan eksepsi kubu AG pacar Mario Dandy hingga sejauh ini sudah sesuai dengan perkara. Namun, dia enggan merinci terkait penolakan jaksa.
Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.
Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).
Â
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement