Sukses

Moeldoko Lakukan Upaya PK, AHY: Demokrat Melawan dan Ajukan Kontra Memori

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memperoleh informasi adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, dia memperoleh informasi adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan mantan kader Jhoni Allen Marbun.

"Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan dokter hewan Jhoni Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat, pasca KLB abal-abal dan illegal, yang gagaltotal, pada tahun 2021 lalu," kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Adapun PK ini terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang yang menghasilkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat. AHY menyebut, pihaknya telah memprediksikan upaya PK oleh Moeldoko ini sejak tahun 2022 silam.

"Sejak tahun lalu, kita sudah memperkirakan akan ada upaya PK. Tapi ini sangat politis. Kini dugaan itu terbukti," jelas AHY

Menurut AHY, Moeldoko mengajukan PK sebagai upaya terakhir menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara Nomor 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada 29 September 2022.

Oleh sebab itu, sebagai bentuk perlawanan, Demokrat secara resmi mengajukan kontra memori atas PK yang diajukan Moeldoko. Kontra memori bakal diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tim hukum Demokrat yang dalam kesempatan ini diwakili Hamdan Zoelva.

"Secara resmi, hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar," ungkap AHY.

 

2 dari 2 halaman

MA Tolak Kasasi KSP Moeldoko

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta juga menolak gugatan atas dua permohonan banding yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Purnawirawan TNI Moeldoko dan pendukungnya terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART Partai Demokrat.