Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, sosok yang didapuk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa Deli Serdang enggan menanggapi mengenai apa saja temuan baru yang dibawa pihaknya dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) soal KLB Demokrat.
"Ora ngerti aku, ora ngerti, ora ngerti aku (tidak tahu saya, tidak tahu, tidak tahu saya) urusannya," kata Moeldoko di Gedung Krida Bhakti Jakarta, Senin (3/4/2023).
Baca Juga
Dia juga memilih irit bicara saat ditanya awak media perihal pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal PK yang diajukan kubunya.
Advertisement
"Itu nanti belum dijawab sekarang, terima kasih, sorry,"Â ucap Moeldoko.
AHY dalam keterangan resminya menegaskan akan melawan upaya hukum Moeldoko dan Demokrat versi KLB Deli Serdang yang ingin menggulingkan kekuasaan. Mendengar hal itu, Moeldoko mempersilakan hal itu dilakukan.
"Terserah saja," tandas Moeldoko.
AHY menyatakan, tidak ada celah bagi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk memenangkan Peninjauan Kembali (PK) terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang.
Menurut dia, Demokrat berada di posisi yang benar. Terlebih, kata AHY langkah hukum kubu Moeldoko telah ditolak 16 kali, dari di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan Judicial Review, hingga di Mahkamah Agung.
"Pengalaman empiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan artinya skornya 16-0," kata AHY di Kantor DPP NasDem, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
"Dengan demikian dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat, saya ulangi dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat kita, tidak ada satupun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," lanjut dia.
AHY Sebut Pihaknya Waspada Langkah Kubu Moeldoko
Kendati demikian, AHY menyampaikan pihaknya tetap waspada terhadap langkah kubu Moeldoko tersebut. Sebab, ujar AHY kondisi hukum di Indonesia sedang tidak dalam kondisi yang baik, seperti wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Situasi hukum yang tidak menentu itu ada kemungkinan diakibatkan oleh tekanan dan kepentingan politik pihak tertentu, bagian dari elite dan penguasa di negeri ini," jelas AHY.
Oleh sebab itu, sebagai bentuk perlawanan, Demokrat secara resmi mengajukan kontra memori atas PK yang diajukan Moeldoko.
Adapun kontra memori ini bakal diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tim hukum Demokrat yang dalam kesempatan ini diwakili Hamdan Zoelva.
Advertisement