Sukses

AG Akan Dipertemukan dengan Mario Dandy di Persidangan Hari Ini

Selain Mario Dandy dan Shane Lukas, jaksa juga akan memanggil saksi lain, diantaranya mantan kekasih Mario yakni Anastasia Pretya Amanda, saksi ahli dari kedokteran, ahli pidana, dan juga ahli forensik.

Liputan6.com, Jakarta AG dan Mario Dandy akan dipertemukan dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (4/4/2023).

"Kalau pelaku lain juga besok kita agendakan yaitu Mario, kita hadirkan sebagai saksi di persidangan besok," kata Kasi Intelijen Kajari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2023).

Dalam agendanya, Mario akan dimintai kesaksiannya bersama dengan tersangka lain, Shane Lukas (19) di hadapan majelis hakim. Mereka dipastikan akan mengikuti sidang secara langsung.

"Jam 09.00 WIB kita agendakan, kebetulan terkait dengan Mario dan Shane Lukas kita jadwalkan bukan online tetapi offline. Untuk masalah siapa yang datang terlebih dahulu, nanti kita teknis daripada JPU, kira-kira siapa yang didahulukan untuk memberikan kesaksian," jelas Reza.

Selain Mario Dandy dan Shane Lukas, jaksa juga akan memanggil saksi lain, diantaranya mantan kekasih Mario yakni Anastasia Pretya Amanda, saksi ahli dari kedokteran, ahli pidana, dan juga ahli forensik.

Lebih lanjut, sidang dengan terdakwa AG telah digelar sejak Rabu (29/3) akan digelar tiap harinya dan ditargetkan rampung sebelum pada hari raya lebaran. Mengingat masa tahanan kekasih Mario itu hanya berlaku sampai dengan 17 April mendatang.

"Karena memang kita butuh percepatan dan terbatas pada penahanan daripd AG tersebut,"

Usai pada sidang dengan agenda pemeriksaan yang digelar hari ini, pihak Pengadilan dapat segera memberlangsungkan sidang tuntutan oleh jaksa pada esok harinya.

 

2 dari 2 halaman

AG Pacar Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara

Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.

Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka