Sukses

Plh Dirjen Minerba Dicecar KPK soal Aliran Uang dalam Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

KPK menyatakan, Plh Dirjen Minerba juga dicecar berkaitan dengan mekanisme pencairan hingga pemberian tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Liputan6.com, Jakarta - Plh Dirjen Minerba yang juga Kepala Biro Hukum Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyoto Sihite dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aliran uang yang diduga diterima beberapa pihak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

Idris diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 3 April 2023. "Saksi hadir dan didalami juga terkait adanya aliran uang pada beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

Selain itu, Plh Dirjen Minerba itu juga dicecar berkaitan dengan mekanisme pencairan hingga pemberian tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja pada Dirjen Minerba," kata Ali.

Sebelumnya, KPK kembali menjadwalkan memeriksa Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite, Senin 3 April 2023.

Idris akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pada Kamis Kamis, 30 Maret 2023.

2 dari 3 halaman

Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM 10 Orang

KPK menyebut tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjumlah sekitar 10 orang.

"Kalau enggak salah 10 ya kemarin itu, terakhir 10 kalau enggak salah ya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Ke-10 tersangka itu sudah dicekal ke luar negeri. Pencekalan tersebut dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Ke-10 tersangka itu yakni atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap permainan para tersangka mempermaikan uang tunjangan kinerja bagi pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Permainan dilakukan oleh orang-orang keuangan di Kementerian ESDM.

"Jadi ini tuh di antara orang-orang keuangan, bukan Kementerian Keuangan, tapi keuangan di situ, yang mengelola keuangan. Ada bendahara dan lainnya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Menurut Asep, para bagian keuangan di Kementerian ESDM menemukan ada kelebihan uang. Kemudian mereka memutuskan untuk membagi-bagi uang tersebut.

"Jadi ada kelebihan uang, kemudian mereka upayakan bagaimana caranya supaya itu bisa dibagi. Kalau di kita ada gaji pokok, ada tunjangan kinerja dan lain-lain," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Manipulasi Slip Gaji

Asep mengatakan, di dalam slip gaji, mereka memanipulasinya agak terlihat seperti ketidaksengajaan. Meski demikian, perbuatan curang mereka tetap bisa terungkap.

"Mereka itu dibaginya dimasukin ke tunjangan kinerja. Seperti typo. Misalkan kalau tunjangan kinerja misalkan Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta, kan kayak typo, jadi kalau ketahuan 'oh saya typo nih ketik ini' padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta," kata Asep.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang hasil korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) digunakan untuk membeli aset hingga proses di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk operasional gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Ali tak merinci terkait proses pemerikaaan di KPK. Saat ditanya mengenai dugaan suap kepada anggota BPK, Ali menyatakan pihaknya bakal mendalami hal tersebut. Selain itu, Ali juga menyinggung Kementerian Keuangan dalam kasus ini.

"Itu kami dalami, termasuk apakah juga ada keterkaitan dengan Kementerian Keuangan, kami akan dalami juga ke sana terkait dengan tunjangan kinerja ini," kata Ali.

Â