Liputan6.com, Jakarta Mario Dandy Satrio hanya terdiam saat ditanya soal status ayahnya Rafael Alun yang menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mario yang mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya dengan wajah yang tertutup masker hanya dapat terdiam dan langsung digiring ke ruang sidang anak ketika dicecar wartawan soal sang ayah.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK) atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan langsung ditahan oleh lembaga anti rasuah itu.
Advertisement
Mario sendiri saat ini menjadi saksi persidangan sang pacar, AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Mario Dandy tiba di gedung PN Jakarta Selatan pukul 09.44 WIB dengan diantar mobil penyidik milik Polda Metro Jaya. Dirinya turun dari mobil dengan bersama dengan rekannya, Shane Lukas (19).
Mario dan Shane berjalan dengan dikawal oleh beberapa kepolisian hingga masuk ke dalam ruangan sidang anak.
Ketika hendak ditanya oleh awak media mengenai kesiapan dirinya menjadi saksi di sidang kekasihnya AG, dirinya mengaku siap.
"Siap (jalani sidang)," ujar Mario kepada awak media, Selasa (4/4/2023).
Hal serupa juga disampaikan oleh Shane, dirinya juga mengaku siap untuk menjalani sidang pada hari ini sebagai saksi.
Sementara itu kekasih Mario, AG sudah tiba lebih dulu dengan diantar mobil kejaksaan sekitar pukul 08.03 WIB. Dirinya nampak mengenakan jaket Hoodie berwarna abu-abu sambil berjalan ke ruang sidang anak.
Mario Dandy dan Lukas Shane Jadi Saksi AG
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pada agenda kali ini merupakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“(Agenda) masih mendengar keterangan saksi,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (4/4).
Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.
Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka
Advertisement