Liputan6.com, Jakarta Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan akan tetap menggunakan cara persuasif untuk membebaskan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.Â
"Tetap kami dahulukan dengan persuasif, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat," kata Yudo usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (4/4/2023).
Yudo khawatir jika TNI melakukan serangan terhadap KKB maka masyarakat lah yang akan menjadi korban.
Advertisement
"Kami enggak mau menyerang frontal, nanti korbannya masyarakat. Kasihan masyarakat kalau TNI maupun Polri menyerbu dengan cara-cara militer," tuturnya seperti dikutip dari Antara.
Yudo mengatakan, selain melibatkan tokoh agama, pihaknya juga mengandalkan Penjabat (Pj) Bupati Nduga Namia Gwijangge dalam upaya membebaskan pilot Susi Air.
Yudo pun menegaskan bahwa rumor kondisi pilot Susi Air terus menurun tak berdasar. Sebab sampai saat ini pihaknya belum mengetahui kondisi pilot tersebut.Â
"Dari mana infonya (kondisi pilot Kapten Philip Mark Mehrtens menurun)? Saya enggak tahu kondisinya. Belum ada (kabar)," ujarnya.
Philip Mark Mehrtens disandera KKB setelah mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Selain menyandera Philip, KKB juga membakar pesawat jenis Pilatus Porter milik Maskapai Susi Air.
Â
BNPT Sebut Penyanderaan Pilot Susi Air oleh KKB Papua adalah Aksi Terorisme
Kepala Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Ibnu Suhendra menegaskan penyanderaan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens oleh kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua, merupakan aksi terorisme. Pria berkebangsaan Selandia Baru belum dibebaskan hingga kini.
"KKB (kelompok kriminal bersenjata) menuntut kemerdekaan dengan mengancam akan menghilangkan nyawa pilot bila tuntutan tidak dipenuhi," kata Ibnu dalam webinar bertajuk, Penyanderaan Pilot Susi Air: Tindakan Terorisme? seperti dilansir dari Antara, Jakarta, Jumat 17 Maret 2023.
Menurut dia, cara-cara yang dilakukan oleh KKB itu, menurut dia, identik dengan aksi-aksi terorisme. Bagi Ibnu, jaringan teror yang beraksi di wilayah Indonesia saat ini menggunakan strategi menebar rasa takut sebagai cara untuk mencapai tujuannya.
"Selain itu, terdapat motif politik dan ideologi yang memenuhi unsur pidana dalam pengertian tindak pidana terorisme dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018," ujar Ibnu.
Dia mengatakan, penanganan aksi terorisme memerlukan upaya yang sistematis, terukur, dan terkoordinasi agar masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik.
Dia menambahkan terorisme adalah masalah yang penuh kompleksitas yang tidak bisa ditangani secara serampangan. Terdapat ideologi yang harus diperangi, sekaligus merupakan akar permasalahan yang harus dituntaskan.
Pada kesempatan itu, Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto mengatakan BNPT telah menegaskan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat diterapkan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan KKB termasuk penyanderaan pilot Susi Air.
Kekerasan KKB itu telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme karena memiliki motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan, yang juga menciptakan rasa ketakutan luas di tengah masyarakat.
"Kondisi dilematis tersebut harus segera dicarikan solusinya. Kita berharap tak hanya pilot Susi Air dapat bebas dalam kondisi selamat tak kurang satu apa pun, tetapi juga kekerasan tiada henti yang dilakukan TPNPB-OPMÂ harus dihentikan," ujar Hery.
Advertisement