Sukses

Dapat Peringatan Keras Terakhir dari DKPP, Ini Respons KPU Hasyim Asy'ari

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjadi teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Kasus ini melibatkan Hasnaeni atau yang lebih dikenal dengan julukan si wanita emas.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari menghindari awak media, saat dimintai tanggapan usai disanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang putusan yang digelar kemarin, Senin (3/4/2023).

"Aku enggak komentar," ujar Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi terpisah di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dikutip Selasa (4/4/2023).

Awak media yang belum puas dengan jawaban Hasyim masih mencoba mengejarnya hingga pintu mobil. Namun kembali, Hasyim memilih menghindari hal terkait dan menunjukkan isyarat telunjuk di bibir yang ditafsirkan enggan bersuara.

Sebelumnya diberitakan, Hasyim menjadi teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Kasus ini melibatkan Hasnaeni atau yang lebih dikenal dengan julukan si wanita emas.

Menurut Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, pelanggaran dilakukan Hasyim adalah etik sebab melakukan tindakan yang tidak profesional dengan Hasnaeni.

"Teradu terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni Pada 18 Agustus 2022. Saat itu, mereka menggunakan maskapai Citilink yang mana tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni," kata Heddy.

Heddy melanjutkan, perjalanan tersebut dilakukan bukan dalam agenda dinas, padahal di tanggal yang sama Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU untuk penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

Diketahui, Hasyim dan Hasnaeni malah melakukan perjalanan ziarah. Tindakan keduanya dinilai DKPP berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena Hasnaeni adalah ketua umum dari Paratai Republik Satu yang sedang mengikuti tahap proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

"Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," tegas Heddy.

Meski pada akhirnya, partai yang diketuai Hasnaeni tidak lolos sebagai calon peserta Pemilu 2024.

2 dari 2 halaman

Kinerja KPU Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berharap tidak ada anggotanya yang menjadi tersangka oleh penegak hukum.

Hal itu disampaikannya saat kegiatan catatan akhir tahun (Catahu) KPU tahun 2022.

"Kerja-kerja KPU harus bisa dipertanggungjawabkan. Nauzubillah min zalik. Semoga KPU tidak pernah jadi tersangka di lembaga penegakan hukum. Kalau ada yang dianggap perilakunya agak miring, lalu diadukan ke DKPP," kata Hasyim di Kantor KPU RI Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Hasyim tidak menampik, sejumlah anggota KPU termasuk dirinya juga sudah pernah menjadi teradu di DKPP. Namun dengan kinerja sesuai asas akuntabilitas maka setiap laporan yang hinggap kepada anggota KPU dipastikan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami pimpinan KPU pusat selalu menyampaikan kepada teman di jajaran provinsi dan kota, jangan pernah berkecil hati jangan pernah mengeluh dan jangan pernah sakit hati kalau kita dilaporkan ke Bawaslu, diadukan ke DKPP, diadukan ke PTUN, ke Mahkamah Konstitusi. Karena apa? Karena kontruksi Undang-Undang memang demikian," jelas dia.

Hasyim mengaku selalu menegaskan, kepada anggotanya yang mengeluh untuk tidak gentar. Sebab, hal tersebut sudah menjadi bagian dari tanggung jawab seorang anggota KPU.

"Kalau ada yang mengeluh kita tegur, kita ajukan pertanyaan, 'siapa suruh daftar jadi anggota KPU?' itu resikonya yang harus ditanggung. Jadi kalau sudah mau daftar jadi anggota KPU jangan kepalang tanggung, kalau sudah basah nyebur sekalian, dan tidak boleh mengeluh," Hasyim memungkasi.

 

Â