Sukses

HEADLINE: Rafael Alun Jadi Tersangka, Pintu Masuk Jerat Pelaku Lain?

KPK telah menetapkan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi perpajakan. Kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk KPK memiskinkan ayah Mario Dandy Satriyo tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan Rafael Alun jadi tersangka terjadi setelah gaya hidup mewah keluarganya viral dan menjadi sorotan publik.

Sorotan atas kehidupan glamor keluarga Rafael Alun ini merupakan buntut kasus penganiayaan berat yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora. Satu per satu kekayaan dan gaya hidup mewah mereka yang dinilai tak sesuai dengan profil Rafael sebagai pejabat pajak "dikuliti" warganet.

Fenomena ini pun menjadi perhatian pemerintah. KPK kemudian turun tangan menyelidiki kepemilikan harta fantastis Rafael Alun dan mengklarifikasinya dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara (LHKPN).

Setelah dua kali bolak-balik dimintai keterangan, KPK akhirnya menemukan dua alat bukti permulaan untuk meningkatkan status Rafael Alun menjadi tersangka. Lembaga antirasuah menduga ayah Mario Dandy ini menerima gratifikasi atau suap atas pemeriksaan pajak di DJP Kemenkeu sepanjang periode 2011-2023. Temuan awal, Rafael diduga menerima uang senilai USD90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar.

Dalam kasus ini, Rafael Alun Trisambodo dipersangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun bunyi Pasal 12 B yakni, "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."

Ketua KPK  Firli Bahuri mengatakan, penyidik lembaga antirasuah bekerja profesional dalam mengusut kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ini.

"KPK kerja profesional dengan kecukupan bukti. Kami terus bekerja untuk penegakan hukum pemberantasan korupsi, karena hasil pekerjaan KPK diuji di peradilan," ujar Firli saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (4/4/2023). 

Dia juga memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak selesai hanya sampai pada penetapan Rafael Alun sebagai tersangka dan menahannya. KPK tak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus ini akan bertambah.

"Ini belum berakhir. Kami masih terus mencari dan mengumpulkan bukti-bukti, dengan bukti-bukti tersebut untuk membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya. Kami akan sampaikan ke publik. Tunggu saja," kata Firli.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 3 April 2023 kemarin, Firli juga menegaskan bahwa KPK akan melakukan pengembangan dan menjerat Rafael Alun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penerapan TPPU dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau asset recovery.

"Tentu ini akan kita lakukan. Kita lekatkan TPPU itu dengan Tipikor (tindak pidana korupsi) yang ada. Karena sesungguhnya penerapan TPPU ini menjadi penting, dengan TPPU maka kita akan dapat meningkatkan asset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara," ucap Firli.

Selain itu, pasal TPPU juga diterapkan untuk memberikan efek jera dengan memiskinkan para koruptor. "Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya (penjara), tapi para koruptor itu dia (takut) apabila dimiskinkan," ujar Firli menandaskan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan penyidik akan memanggil pihak-pihak lain, tak terkecuali istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi perpajakan ini. Ernie akan diperiksa sebagai saksi untuk suami yang telah berstatus tersangka.

"Ya kebutuhan siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi pasti kan nanti kami lakukan, cuma kan semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan misalnya," ujar Ali beberapa waktu lalu.

Ernie Meike Torondek sendiri sudah pernah diperiksa KPK bersamaan dengan Rafael Alun saat kasus tersebut masih tahap penyelidikan. "Yang pasti kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (juga dipanggil)," kata Ali.

Pakar Hukum Perbankan dan TPPU, Yunus Husein mengatakan, KPK bisa menjadikan penetapan tersangka Rafael Alun ini sebagai pintu masuk untuk menjerat pihak-pihak lain yang memainkan pajak.

"Bisa jadi pintu masuk kalau yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo) mau buka-bukaan," ujar Yunus saat dihubungi Liputan6.com, Selasa.

Apalagi, kata dia, kasus korupsi biasanya tidak hanya dilakukan seorang diri. Dalam kasus gratifikasi dan suap, tentu ada pihak pemberi dan penerima. Begitu juga upaya penyamaran hasil kejahatan berupa pencucian uang atau money laundering, hampir mustahil dikerjakan sendiri.

"Biasanya melibatkan orang lain, bisa keluarga atau orang lain. Jarang yang bertindak sendiri," kata Yunus.

Bahkan, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini juga menyebut, kasus gratifikasi Rafael Alun bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk mengusut kekayaan pejabat-pejabat yang tidak sesuai profil.

"Bisa sebagai precedent menggunakan pendekatan lifestyle analysis dalam membongkar korupsi dan TPPU," ujar Yunus.

Karena itu, dia mendukung komitmen KPK yang akan menjerat Rafael Alun dengan Pasal TPPU. Hal ini diperlukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

Menurut Yunus, KPK perlu berkoordinasi dengan instansi lain seperti PPATK untuk mengusut transaksi mencurigakan Rafael Alun. Kendati KPK memiliki sejumlah tantangan, di antaranya penyidik dan penuntut harus memiliki persepsi yang sama sehingga bisa menjerat Rafael Alun dengan pasal TPPU.

"Kesulitan penyidik/penuntut perlu persepsi yang sama. Tapi kemudahan mereka ada pada satu atap KPK, sehingga mudah untuk berkomunikasi," ujar akademisi yang kerap menjadi ahli hukum perbankan di kasus-kasus TPPU ini.

Hal senada juga disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul. Kata dia, KPK bisa memiskinkan Rafael Alun dengan pasal TPPU dari hasil pengembangan kasus gratifikasi sebagai tindak pidana asal.

"Tapi KPK dia tetap tugas utama ke korupsinya dulu. Nanti dalam dakwaan yang sama biasanya nanti dihubungkan dengan tindak pidana (lain), jadi nanti putusannya bukan sendiri-sendiri," kata Chudry saat dihubungi Liputan6.com, Selasa.

Dia juga menyebut kasus gratifikasi pemeriksaan pajak ini tidak hanya berhenti pada penetapan Rafael Alun sebagai tersangka. Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah.

Bahkan penetapan Rafael Alun sebagai tersangka ini juga bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp349 triliun yang diduga terkait TPPU.  

"Bisa jadi, kalau kita dengar keterangan Ketua PPATK itu kan ada transaksi di antara mereka tuh antara pegawai Ditjen Pajak. Cuma kan kita belum tahu data yang pastinya," ujar Chudry.

Sementara itu, KPK menyatakan belum menerima laporan soal transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun lebih tersebut. KPK justru menyayangkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang merupakan data intelijen keuangan tersebut justru menyebar ke publik, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman.

Data intelijen tersebut sepatutnya langsung diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa dibocorkan ke publik. Tujuannya agar APH bisa segera menganalisi ada atau tidaknya tindak pidana dari temuan tersebut.

2 dari 3 halaman

Jerat Pidana Rafael Alun

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peningkatan status Rafael ini dikonfirmasi Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali memastikan, penyidik KPK sudah menemukan unsur pidana dalam kepemilikan harta Rafael Alun. KPK sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka namun kami akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan, Rafael dijerat lantaran diduga menerima sesuatu atau hadiah terkait pemeriksaan perpajakan. "Jadi, ada peristiwa pidana korupsinya, telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," katanya.

Dia menyebut, penerimaan gratifikasi yang dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu dalam bentuk uang. Ali memastikan tim penyidik akan mendalami lebih jauh penggunaan uang-uang tersebut.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," ujar Ali.

Sementara itu, sumber di KPK menyebut penetapan tersangka ini dilakukan usai tim penyelidik KPK memeriksa harta kekayaan Rafael Alun yang diduga tak sesuai dengan profil. KPK dikabarkan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Rafael Alun pada Senin, 27 Maret 2023.

"Iya (tersangka). Sprindik per 27 Maret," ujar sumber terpercaya di KPK, Kamis (30/3/2023).

Sumber ini menyatakan Rafael dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Rafael diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Seiring dengan peningkatan status perkara ini, KPK pun melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun Trisambodo. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti kasus pidana yang menjerat mantan pejabat pajak tersebut.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari tas mewah hingga sejumlah uang yang disimpan di safe deposit box. KPK menyebut ada sekitar 70 tas mewah yang diamankan penyidik dan akan dikonfirmasi kepemilikannya kepada Rafael Alun saat diperiksa sebagai tersangka. 

Merasa Seperti Mimpi, Hidup Sudah Terbalik

Rafael Alun Trisambodo pun buka suara setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Rafael mengaku hanya bisa pasrah atas kasus hukum yang menjeratnya.

"Saya akan menerima karena ini konsekuensi saya, saya enggak bisa apa-apa, jadi saya menerima saja," ujar Rafael Alun dalam wawancara khusus dengan Liputan6.com di Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).

Dia mengaku hanya bisa berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya berkaitan dengan kasus ini.

"Yang saya bisa hanya konsultasi dengan tim pengacara saya. Saya merasa ini seperti mimpi, saya tidak merasa melakukan apa-apa, saya sedang bekerja dengan baik dan semangat-semangatnya," kata Rafael.

Dia juga hanya bisa pasrah usai kediamannya digeledah KPK pada Senin 27 Maret 2023. Apalagi uang tunai Rp45 juta yang tersisa turut disita KPK. Padahal uang tersebut untuk jatah belanja bulanan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada beberapa karyawannya.

Rafael pun mengaku tak memiliki apa-apa lagi. "Sekarang saya tidak punya uang, uang di rumah Rp45 juta diambil, disita, saya sudah mohon (untuk tidak dibawa), kita mau bayar THR, tetap (dibawa). Hidup sudah terbalik."

Rafael mengaku, seluruh rekeningnya dan milik istri, Ernie Meike Torondek sudah diblokir. Bahkan Rafael menyebut keluarganya sempat kesulitan untuk makan. Beruntung ada tetangga yang masih peduli kepada keluarganya.

"Rekening sudah diblokir semua. Kita seperti mau dibunuh, enggak boleh makan, enggak boleh apa-apa. Tapi tetangga ada yang memberi kita makan," kata Rafael.

Dengan kebaikan para tetangga, Rafael merasa senang. Setidaknya dia merasa tak dibenci di dunia nyata. "Ternyata di dunia nyata saya tidak dibenci orang seperti di dunia maya," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Konstruksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo langsung ditahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan gratifikasi perpajakan dalam kurun waktu 2011-2023.

Rafael Alun tampak mengenakan seragam rompi tahanan KPK berwarna oranye. Saat dihadirkan dalam jumpa pers, kedua tangan ayah Mario Dandy Satriyo ini juga diborgol.

"Ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023 di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (3/4/2023).

Firli menjelaskan, kasus ini bermula saat Rafael Alun diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011 lalu.

"Dengan jabatannya tersebut, diduga RAT (Rafael Alun Trisambodo) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," katanya.

Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Perusahaan tersebut diketahui bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli, setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael Alun diduga aktif merekomendasikan PT AME.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD90 ribu (sekitar Rp1,3 miliar) yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga memamerkan sejumlah barang bukti yang didapat dari penggeledahan di rumah Rafael Alun yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Beberapa barang bukti yang dipamerkan mulai dari tas mewah hingga uang tunia miliaran rupiah.

"Ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan sepeda, serta uang dengan mata uang rupiah," ujar Firli.

Total ada 30 tas mewah yang dipamerkan tim penyidik KPK. Beberapa tas mewah tersebut terlihat masih diselimuti pelindung khusus. Warna tiap tas juga berbeda. Sebagian bermerek Christian Dior dan Louis Vuitton (LV).

KPK juga memamerkan uang yang disimpan Rafael Alun dalam safe deposite box. Uang dalam safe deposite box itu berbentuk gepokan. Tiap tumpukan uang dibungkus plastik. Penyidik sempat mengeluarkan sebagian uangnya untuk diperlihatkan.

"Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposite box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika, mata uang dollar Singapura, dan mata uang Euro," ucap Firli.

Atas perbuatannya tersebut, Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli menyampaikan apresiasinya terhadap peran masyarakat, sehingga perkara ini bisa terbuka dan ditangani oleh KPK. Kata dia, hal ini selaras dengan semangat KPK bahwa dalam setiap upaya pemberantasan korupsi, lembaga antirasuah senantiasa melibatkan masyarakat sebagai elemen penting.

"KPK memberikan fokus khusus pada korupsi di sektor pelayanan publik ataupun keuangannegara. Karena korupsi pada modus ini memberikan dampak buruk yang langsung dirasakanoleh masyarakat sekaligus merugikan keuangan negara," ujar Firli Bahuri menandaskan.