Liputan6.com, Jakarta - Polisi melayangkan panggilan kedua terhadap Mahendra Dito S alias Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan 15 senjata api untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis 6 April 2023. Adapun pada panggilan pertama, sosok yang sempat berseteru dengan Nikita Mirzani itu tidak hadir alias mangkir.
“Hari Kamis kira berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Menurut Djuhandani, pihaknya tengah menguji bukti dan temuan yang ada dalam kasus Dito Mahendra, antara lain uji laboratorium senjata api hingga pendalaman dokumen di Baintelkam Polri.
Advertisement
“Karena kita yang dapatkan dari 15 itu enam senpi ada dokumen, tentu saja ada dokumen itu juga kita dalami. Sedangkan yang sembilan itu jelas tidak terdaftar ataupun tidak ada dokumen senjata itu menyertai. Yang saat ini senjata yang tidak ada dokumen sudah kita amankan, namun yang masih ada dokumen masih dalam penelitian dan saat ini ada di Baintel Polri,” jelas dia.
Asas Praduga Tak Bersalah
Djuhandani menegaskan, pada prinsipnya Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Di samping itu pula Dito Mahendra harus dapat mempertanggungjawabkan asal-usul dan keabsahan kepemilikan 15 senjata api itu.
“Orang memiliki senjata api pasti ada kegunaanya. Mana kala dia tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat yang harus melekat atau kewajiban, karena untuk memiliki dokumen tersebut kami saja sebagai anggota Polri yang mempunyai kewenangan terkait itu harus ada prosedur yang diikuti, dari psikologi, diuji bagaimana kita layak apa tidak, apalagi ini orang sipil. Tentu saja orang sipil juga boleh, tapi pertanyaannya untuk apa dan sudah ada ketentuannya yang mengatur,” Djuhandani menandaskan.
Advertisement