Liputan6.com, Jakarta - Pada sidang lanjutan perkara kasus penganiyaan dengan terdakwa anak AG (15), dipertemukan dengan kekasihnya Mario Dandy Satrio (20). Namun rupanya hubungan keduanya sudah kandas.
Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh pihak kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, pasca sidang yang digelar pada hari ini di PN Jakarta Selatan.
"Yang kami tahu statusnya sudah lama tidak berpacaran," ucap Mangatta kepada wartawan, Selasa (4/4).
Advertisement
Kendati demikian, Mangatta tidak mengetahui persis kapan hubungan dua sejoli sudah kandas.
"Sudah lama tidak berpacaran bahkan sebelum kami handle perkara ini," katanya.
Penganiayaan
Sebagaimana diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.
Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Advertisement
Ancaman Penjara
AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com