Sukses

Alasan Mario Dandy Aniaya David Ozora: Emosi Dapat Informasi dari Amanda Bahwa AG Dilecehkan

Mario Dandy menjadi saksi di persidangan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG.

Liputan6.com, Jakarta Mario Dandy menjadi saksi di persidangan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (4/4/2023) tersebut kembali ditanyakan motif penganiayaan terhadap David Ozora.

Salah satu Kuasa Hukum Mario, Basri mengatakan, dalam persidangan kliennya menjelaskan bahwa dirinya mendapat informasi dari mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda alias APA bahwa AG dilecehkan oleh David Ozora. 

"Pelecehan itu kan udah disampaikan di persidangan, jadi faktanya memang begitu," kata Basrie saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Basrie menjelaskan, apabila Mario Dandy tidak menerima informasi mengenai pelecehan yang diterima kekasihnya AG oleh Amanda maka tindak penganiayaan tidak mungkin terjadi.

"Saya itu aja yang poin paling penting ya. Karena ini kan masalah motif kan sensitif. Jadi kami gak mau sampaikan itu ya," ujar Basrie.

"Jadi apa yang disampaikan klien kami dalam persidangan kan udah terang dan jelas apa motif, dan kenapa bisa terjadi penganiayaan," tutup Basrie.

 

2 dari 2 halaman

Jadi Saksi di Persidangan AG Pacar Mario Dandy

Sekedar informasi, Shane sempat dihadirkan oleh jaksa dalam sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa AG di PN Jakarta Selatan pada hari ini sebagai saksi fakta.

Selain Shane, jaksa juga memanggil tersangka lain yakni Mario dan saksi lainnya Anastasia Pretya Amanda (19).

Selain itu, Jaksa juga turut memanggil saksi ahli dari kedokteran, ahli pidana, dan juga ahli forensik untuk mengebut sidang dengan perkara anak ini. Mengingat masa tahanan kekasih Mario itu hanya berlaku sampai dengan 17 April mendatang.

Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.

Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka