Sukses

Partai Berkarya Gugat KPU Minta Pemilu 2024 Ditunda

Partai Berkarya melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan karena Partai Berkarya dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta Partai Berkarya melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan karena Partai Berkarya dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024.

Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (31/3) dengan perkara nomor 219/Pdt.G/2023/ PN Jkt.Pst atas klasifikasi perkara perdata terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU selaku tergugat.

"Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," tulis keterangan petitum dalam gugatan tersebut dikutip laman SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Selain menyatakan alasan, Partai Berkarya dalam petitum selanjutnya turut meminta agar keputusan KPU yang menyatakan partai diketuai Mayjen (Purn) Muchdi Pr tak lolos pemilu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan dibatalkan.

Hal itu terkait Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, anggota DPR tahun 2024.

"Menghukum Tergugat untuk mengikutsertakan Penggugat sebagai Peserta Partai Politik Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD kabupaten, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024," tulisnya.

Gugatan ini juga meminta agar pemilu ditunda sampai Partai Berkarya dinyatakan sah sebagai salah satu peserta partai politik peserta pemilu. Dengan menunggu seluruh proses gugatan yang dilayangkan di PN Jakarta Pusat.

"Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ujarnya.

Selain itu, Partai Berkarya juga meminta adanya ganti rugi materil dan immateriil kepada KPU, mulai dari kerugian materiil Rp215.000.000.000, kerugian imateriil Rp25.000.000.000 sehingga total kerugian berjumlah Rp240.000.000.000.

"Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini," tutup petitum Partai Berkarya.

2 dari 2 halaman

Partai Berkarya Dinyatakan Tidak Lolos Ikut Pemilu 2024

Sebelumnya, Partai Berkarya gagal lolos mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang. Partai yang diketuai oleh Mayjen (Purn) Muchdi Pr itu bahkan dinyatakan kalah dalam gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebelumnya, Partai Berkarya sempat mengajukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dinyatakan tidak lolos masuk dalam jajaran partai politik (parpol) yang bisa berpartisipasi di pemilu.

Setelah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang, Partai Berkarya resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Partai Berkarya menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah mengatakan, langkah hukum itu dilakukan agar Partai Berkarya bisa mendapatkan keadilan dari semua proses tahapan pemilu.

"Kami ambil langkah hukum ini sebagai Hak Konstitusi kami Partai Berkarya. Tim hukum kami telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu," ujarnya, seperti dikutip dari laman Liputan6 (18/1).

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com