Sukses

Kekasih Mario Dandy hadapi sidang Tuntutan, Sidang Digelar Tertutup

Anak AG alias AGH akan menghadapi tuntutan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora. Sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/4/2023).

Liputan6.com, Jakarta Anak AG alias AGH akan menghadapi tuntutan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora. Sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/4/2023).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pembacaan tuntutan dijadwalkan pada pukul14.00 WIB siang nanti. Djuyamto mengatakan, sidang tetap berlangsung secara tertutup.

Adapun rujukannya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Bahwa sidang yang terbuka itu untuk perkara pidana anak hanya pada saat pidana putusan,” kata Djuyamto, di PN Jaksel, pada Rabu (5/4/2023).

Djuyamto menerangkan, sidang perkara kekasih Mario Dandy itu berjalan secara maraton dimulai pada pekan lalu.

Hakim Tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara yang pimpin persidamgan telah memeiksa saksi baik itu yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari penasihat hukum Anak AG.

 

2 dari 2 halaman

Sudah Hadirkan Sejumlah Saksi

Djuyamto menyebut, JPU hadirkan 13 termasuk ahli, sedangkan penasihat hukum anak AG datang 4 orang saksi meringankan terdiri dari 2 orang saksi yang meringankan dan 2 orang ahli yaitu psikologi anak dan ahli hukum pidana.

"Kita bisa lihat kemarin dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum itu dari keluarganya korban ayahnya korban termasuk dari saksi yang perkara splitan dari Mario dan Shane juga dihadirkan nah dari penasihat hukum terdakwa menfhadirkan saksi-saksi meringankan ada dua orang ahli yang dihadirkan," ucap Djuyamto.