Liputan6.com, Jakarta - Brigjen Endar Priantoro telah resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pelaporan Brigjen Endar Priantoro tersebut merupakan buntut pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
KPK pun merespons usai Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa dilaporkan ke Dewas. KPK memastikan pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Dirlidik KPK merupakan keputusan seluruh pimpinan, bukan hanya keputusan Ketua KPK Firli Bahuri.
Advertisement
"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali dirlidik KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).
"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut, yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," Ali menambahkan.
Selain itu, KPK pun mengklaim jika pemberhentian Endar Priantoro dari jabatannya tak ada kaitannya dengan penanganan kasus di lembaga antirasuah. Termasuk tak berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E.
"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," papar Ali.
Berikut sederet pernyataan KPK usai Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa dilaporkan ke Dewas terkait Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirlidik dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Tegaskan Penonaktifan Brigjen Endar Priantoro dari Dirlidik Keputusan Seluruh Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan KPK merupakan keputusan seluruh pimpinan, bukan hanya keputusan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali dirlidik KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).
"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut, yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," Ali menambahkan.
Ali mengatakan, keputusan pencopotan jabatan Endar dilakukan karena masa penugasan dari Polri sudah habis per-tanggal 31 Maret 2023. Menurut Ali, KPK tidak mengajukan perpanjangan penugasan untuk Endar.
"Akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya, maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlidik di Polri. Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan, tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," kata Ali.
Â
Advertisement
2. Klaim Pencopotan Endar Priantoro Tak Berkaitan dengan Formula E
KPK mengeklaim pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Dirlidik KPK tak ada kaitannya dengan penanganan kasus di lembaga antirasuah. Termasuk tak berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E.
"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," terang Ali.
Dia mengatakan, dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal merupakan hal lumrah. Menurut Ali, justru hal tersebut yang menjadi ciri khas KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK.
"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika. Di situlah kekayaan khasanah KPK, beda berpendapat itu baik untuk memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan," papar Ali.
Â
3. Serahkan ke Dewas soal Dilaporkannya Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa
KPK pun menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas (Dewas) terkait polemik pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Endar diketahui melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK.
"Terkait pelaporan kepada Dewan Pengawas atas dinamika ini, KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Ali.
Ali mengatakan dewas KPK akan bekerja independen dalam memeriksa polemik ini. Dia mengeklaim tak ada yang bisa mengintervensi Dewas, termasuk pimpinan KPK.
"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara professional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak mana pun," jelas Ali.
Advertisement