Liputan6.com, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali memanggil Menko Polhukan Mahfud Md, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk rapat membahas transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.
Menurut Anggota KomisI III Arsul Sani, rapat yang bakal digelar pada 11 April itu bukan bertujuan untuk mencari keributan atau kesalahan antar lembaga.
Baca Juga
"Untuk apa hadir itu bukan untuk juga ribut. Kalau kemarin itu ya oke lah pakai bunga-bunga enggak apa-apa lah saling tukar dalil atau ayat, enggak apa-apa gitu,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/4/2023).
Advertisement
Menurut Arsul, rapat akan membahas kejelasan data yang selama ini ada perbedaan antara versi Mahfud Md dan Sri Mulyani.
"Tujuan kita pertama datanya harus jelas. Nah kita yang paling ingin tahu kan yang namanya Rp 349 T itu sebagaimana juga diakui oleh Pak Mahfud itu kan jumlah agregat,” kata Arsul.
Politikus PPP itu menyebut, transaksi mencurigakan itu harus dijelaskan sehingga bisa menjawab pertanyaan publik apakah ada kerugian negara dari transaksi bernilai fantastis tersebut.
"Sekali lagi menyangkut keadilan sosial kan, harus jelas juga mana yang kemudian ya itu apa menjadi satu keharusan untuk dilakukan proses hukum dan proses recovery atas kerugian negarac kalau kita bicara proses hukum tentu kan kemudian pertama tidak pidana asalnya harus jelas,” pungkasnya.
Sempat Tegang, tapi Berakhir Jelas
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md bersama Komisi III DPR telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, 29 Maret 2023 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rapat tersebut dimulai dari pukul 15.00 hingga 23.00 WIB.
Mahfud menuturkan, RDPU dengan Komisi III DPR itu berakhir dengan baik.
"Semula agak tegang. Pertanyaannya berputar-putar, saling protes karena cara bicara. Pada akhirnya tadi kami clear,” tutur Mahfud dikutip dari Antara, ditulis Kamis (30/3/2023).
Dia menuturkan, dirinya dengan Komisi III DPR RI memiliki kesamaan pemikiran dan kepentingan untuk memajukan negara. Dalam RDPU, Mahfud menjelaskan data yang dimilikinya untuk memperjelas kasus dugaan TPPU di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tidak ada masalah karena yang ditanyakan (saat rapat) sama, saya hanya menjelaskan saja. Datanya hanya ini dan Kemenkeu hanya mengambil satu biji dari sebongkah anggur, itu yang dijelaskan,” kata dia.
Terkait pernyataan ada akses informasi yang ditutup bawahan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.
"Itu tafsiran saya karena ternyata ketika surat yang tahun 2020 yang memperingatkan agar (surat) yang 2017 itu dilaksanakan. Dibilang tidak ada, ditunjukkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini suratnya ada,” ujar dia.
Advertisement