Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Hakim Tunggal PN Jaksel menghukum anak AG alias AGH dengan hukuman empat tahun di LPKA.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi.
Dia mengatakan, JPU menilai Anak AG terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora hingga menyebabkan luka berat.
Advertisement
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Syarief di PN Jaksel. Rabu (5/4/2023).
Syarief mengatakan, Jaksa menilai Anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana pada Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.
"AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar dia.
Pertimbangan Jaksa
Syarief menerangkan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menyusun amar tuntutan. Adapun, hal memberatkan karena perbuatan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane menyebabkan luka berat.
"Itu salah satu," ujar dia.
Sementara itu hal meringankan diantaranya usia anak AG masih muda. Diharapkan memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
"Banyak alasan memberatkan lebih sedikit alasan meringankan sehingga kami tuntut 4 tahun di LPKA. Ini juga sesuai pertimbangan dari Bapas," ujar dia.
Advertisement