Sukses

AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Jaksa Tak Perhatikan Saksi dan Ahli Secara Komprehensif

Kuasa hukum terdakwa AG (15), Mangatta Toding Allo, menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas amar tuntutannya. Mangatta menilai kalau tuntutan Jaksa tidak memperhatikan saksi meringankan yang dihadirkan Mangatta.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa AG (15), Mangatta Toding Allo, menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas amar tuntutannya. Mangatta menilai kalau tuntutan Jaksa tidak memperhatikan saksi meringankan yang dihadirkan Mangatta.

Sebagaimana diketahui, AG dituntut empat tahun untuk mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Tadi dari pihak jaksa penuntut umum sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik, dan beberapa catatan kami lainnya dalam fakta-fakta yang disidangkan yang belum bisa kami share di sini," ucap Mangatta di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

Terlebih pada saat keterlibatan AG dalam kasus penganiyaan korban David menurutnya sudah cukup jelas dengan bukti CCTV di lokasi kejadian. Dirinya pun akan sampaikan hal keberatan tersebut pada nota Pledoi atau nota pembelaan besok.

"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin menyampaikan bukti CCTV memperlihatkan ke ibu hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tidak sesuai dengan tuntutan. Makanya kami akan tanggapi besok dalam pleidoi," papar dia.

Lebih lanjut, dirinya juga berharap agar majelis hakim yang menangani dapat melihat perkara tersebut berimbang serta untuk keadilan bagi AG dan korban David Ozora.

"Kita akan menyampaikan pembelaan-pembelaan kita, kami berharap pembelaan kami besok dipertimbangkan Yang Mulia Majelis Hakim," tutup Mangatta.

2 dari 2 halaman

Tuntutan

Sebelumnya, AG merupakan terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan, David Latumahina (17) dituntut oleh JPU dengan pidana empat tahun mendekam di LPKA.

"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa AG selama empat tahun di LPKA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

Syarief menilai AG terbukti bekerja sama dengan Mario Dandy serta Shane Lukas yang pada saat penganiayaan berlangsung di perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Terdakwa terbukti dengan pasal 355 KUHP ayat 1 mengenai tindak pidana penganiayaan disertai perencanaan," ungkap Syarief.