Sukses

Komisi I DPR RI Rilis 5 Nama Calon Dewas TVRI

Penetapan nama-nama tersebut dilakukan berdasarkan rapat intern Komisi I yang mencakup tiga unsur, yaitu masyarakat, unsur TVR, dan unsur pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Setelah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) TVRI, Komisi I DPR RI resmi menetapkan nama Dewas TVRI periode 2022-2027. Penetapan nama-nama tersebut dilakukan berdasarkan rapat intern Komisi I yang mencakup tiga unsur, yaitu masyarakat, unsur TVR, dan unsur pemerintah. 

Adapun kelima nama calon dewas TVRI terpilih tersebut yaitu Agnes Irwanti (Unsur Masyarakat), Agus Sudibyo (Unsur Pemerintah), Danang Sangga Buwana (Unsur Masyarakat), Hardly Stefano Fenelon Pariela (Unsur Masyarakat) dan Sifak (Unsur TVRI). Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Meutya saat konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4). 

 

Meutya menegaskan bahwa pemilihan nama-nama calon Dewas TVRI itu dilakukan dengan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat. Meutya juga mengatakan bahwa Komisi I DPR RI juga menetapkan lima nama calon cadangan anggota dewas TVRI periode 2022-2027 sebagai calon pergantian antar waktu anggota Dewas TVRI berdasarkan musyawarah mufakat. 

Adapun nama-namanya, yaitu Setiabudi (Unsur Masyarakat), Markus RA Prasetyo (Unsur Masyarakat), Zagia Ramallah (Unsur Masyarakat), Muhammad (Unsur Pemerintah), Rini Padmirehatta (Unsur TVRI).

 

Selanjutnya, Komisi I DPR RI akan melaporkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Dewas TVRI periode 2022-2027 kepada rapat Badan Musyawarah DPR RI untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Tahap berikutnya, Pimpinan DPR RI, lanjut Meutya, usai Komisi DPR RI melaporkan hasil uji kepatutan dan kelayakan tersebut akan menyampaikan kepada Presiden terkait kelima nama calon Dewas TVRI yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan oleh Presiden sebagai Dewas LPP TVRI. 

 

Komisi I berharap calon anggota Dewas TVRI periode 2022-2027 yang akan mendapat persetujuan DPR RI untuk dapat melaksanakan tugas fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggungjawab. 

"Serta senantiasa menjaga moralitas, integritas dan independen serta  menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Demikian kami ucapkan terimakasih atas perhatian dari teman-teman media dan juga publik yang telah memberi masukan selama proses uji kepatutan dan kelayakan berlangsung," tutup Legislator Fraksi Partai Golkar itu.

 

(*)

Video Terkini