Sukses

Pria di Bekasi Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Anak Tiri

Seorang pria di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tega menggauli anak tirinya hingga hamil. Ironisnya, pelaku nekat menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkan korban.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tega menggauli anak tirinya hingga hamil. Ironisnya, pelaku nekat menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkan korban.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan korban berinisial AM (18), melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi kontrakannya, pada Sabtu 25 Maret 2023 sekira pukul 18.00 WIB.

Usai melahirkan, korban lalu memanggil pelaku yang saat itu berada di rumah. Pelaku pun datang dan langsung panik begitu melihat bayi yang masih berlumuran darah itu menangis.

Karena takut aibnya terbongkar, pelaku pun berniat membunuh darah dagingnya tersebut. Buruh bangunan itu kemudian mengambil kain dan membekap sang bayi malang tersebut.

"Kemudian ditinju sebanyak 4-5 kali di bagian muka hingga bayi tak bersuara lagi," kata Twedi kepada awak media, Rabu (5/4/2023).

Selanjutnya pelaku meletakkan korban dekat ember dan menutupnya menggunakan kain. Korban dan bayinya kemudian dibawa oleh pelaku ke klinik terdekat.

"Setelah tahu bayinya telah meninggal dunia, kemudian dimakamkan oleh pelaku," ujar Twedi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasil Hubungan Satu Tahun

Kepada polisi, pelaku mengaku telah menggauli sang anak tiri selama setahun terakhir, tepatnya sejak awal 2022, dengan iming-iming akan dibelikan handphone. Pelaku menyetubuhi korban saat sang istri sedang tidak berada di rumah.

"Pelaku tertarik dengan korban karena sering tidur bersama sambil memegang tubuh korban, hingga ada hasrat pelaku untuk menyetubuhi korban," ungkap Twedi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, dan Pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.