Sukses

Dituntut 4 Tahun Mendekam di LPKA, AG Pacar Mario Dandy Akan Ajukan Nota Pembelaan

AG pacar Mario Dandy ajukan nota pembelaan atau pledio usai dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus penganiyaan David Ozora Latumahina (17).

Liputan6.com, Jakarta AG pacar Mario Dandy ajukan nota pembelaan atau pledio usai dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus penganiyaan David Ozora Latumahina (17). Pengajuan nota pembelaan itu akan dilaksanakan hari ini, Kamis, (6/4/2023).

"Jam 13.00 WIB sidang pledoi anak AG," ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023).

Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas amar tuntutannya. Mangatta menilai kalau tuntutan Jaksa tidak memperhatikan saksi meringankan yang dihadirkan Mangatta.

"Tadi dari pihak jaksa penuntut umum sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik dan beberapa catatan kami lainnya dalam fakta-fakta yang disidangkan yang belum bisa kami share disini," ucap Mangatta di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

Terlebih pada saat keterlibatan AG dalam kasus penganiyaan David menurutnya sudah cukup jelas dengan bukti CCTV di lokasi kejadian. Dirinya pun akan sampaikan hal keberatan tersebut pada nota Pledoi atau nota pembelaan hari ini.

"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin menyampaikan bukti CCTV memperlihatkan ke ibu hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tidak sesuai dengan tuntutan. Makanya kami akan tanggapi besok dalam pleidoi," papar dia.

Lebih lanjut, dirinya juga berharap agar majelis hakim yang menangani dapat melihat perkara tersebut berimbang serta untuk keadilan bagi AG dan korban David.

"Kita akan menyampaikan pembelaan-pembelaan kita, kami berharap pembelaan kami besok dipertimbangkan Yang Mulia Majelis Hakim," tutup Mangatta.

2 dari 2 halaman

AG Dituntut 4 Tahun Mendekam Di LPKA

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) 4 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pasca sidang tuntutan AG.

"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa AG selama empat tahun di LPKA," kata Syarief kepada wartawan di PN Jakarta Selatan Rabu (5/4).

Syarief menilai AG terbukti bekerja sama dengan Mario Dandy serta Shane Lukas yang pada saat penganiayaan berlangsung di perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Terdakwa terbukti dengan pasal 355 KUHP ayat 1 mengenai tindak pidana penganiayaan disertai perencanaan," ungkap Syarief.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka