Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan menggelapkan uang kliennya yang merupakan nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Barat usai menerima laporan dari seorang wanita bernama Verawati Sanjaya yang melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021 kemarin.
Berkas perkara pun sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Advertisement
Penasihat Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menjelaskan duduk perkara yang menimpa klienya. Natalia Rusli disebut menerima surat kuasa dari korban pada April 2020.
Dalam surat kuasa itu, ada tiga orang sebagai penerima kuasa tidak hanya Natalia Rusli saja. Adapun, surat kuasa ini ditujukkan untuk penanganan perkara pidana koperasi Indosurya.
Farlin mengatakan, Verawati kemudian memberikan uang ke Natalia Rp 15 juta. Uang itu diterima Natalia pada Juni 2020 bukan pada saat tanda tangan kuasa pada April 2020. Ditambah uang Rp 30 juta sebagai operasional fee dari suami Verawati sehingga totalnya Rp 45 juta.
"Dari tanda tangan SK dan pemberian uang operasional fee itu cukup jauh, SK ibu Natalia Rusli itu bulan April 2020 dan uang operasional Juni 2020," tegasnya
Dalam kasus ini, Farlin menjelaskan, Natalia telah bekerja maksimal untuk menyeret orang-orang yang terlibat dalam perkara tersebut.
Namun, Verawati merasa Natalia Rusli dan tim bekerja sangat lamban dinilai tak ada perkembangan hingga berujung pada pencabutan surat kuasa.
"Dicari lah celahnya, ternyata loh bu Natali ini kok mengaku-ngaku sebagai advokat, kemudian melaporkan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujar dia.
Klaim Sudah Dikembalikan
Setelah kasus ini mencuat, Farlin menyatakan Natalia Rusli telah mengembalikan uang yang dipersoalkan Verawati sebesar Rp 45 juta pada November 2020.
Bahkan, Natalia mengirimkan uang tambahan ke Verawati sebesar Rp 10 juta ditanggal yang sama.
"Kita akan buka semua ini, perjalanan dari awal sampai akhir di sidang pada 10 April 2023 mendatang," tuturnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan menerangkan, Natalia Rusli telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Adapun, dalam perkara ini tersangka ngaku-ngaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang.
"Tersangka melakukan pengurusan perkara indosurya yang mana korban merupakan salah satu korban koperasi simpan pinajam Indosurya," kata Andri dalam keterangannya, Senin 27 Maret 2023.
Andri menerangkan, Natalia kemudian menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam bentuk aset.
Advertisement
Serahkan Uang Sebesar Rp45 Juta
Andri menerangkan, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta ke tersangkan pada bulan Juni 2020 lalu. Lalu, tersangka membuat dan menyerahkan surat kuasa untuk ditandatangi pada 16 april 2020.
Dari hasil penyelidikan, tersangka ternyata masih belum diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat. Sebagaimana keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten
"Diambil sumpah advokat itu pada tanggal 16 September 2020," ujar dia.
Tak cuma itu, sampai skrng tersangka tidak dapat menempati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban. Atas perbuatannya, Natalia dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukum penjara empat tahun.
"Prosesnya berjalan, setelah beliau menyerahkan diri, kita lakukan penahanan. Ancamannya 4 tahun penjara," ujar dia.
Kasus ini sedang didalami Polres Metro Jakarta Barat. Pihaknya akan menggali dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka.
"Sementara masih kita dalami, apakah ada pidana nanti akan kita informasikan lebih lanjut," tandas dia.