Sukses

Gibran Imbau Perusahaan Swasta Cairkan THR Tepat Waktu dan Jangan Dicicil

Gibran juga memastikan pihaknya akan membuka posko pengaduan bagi karyawan swasta yang belum menerima THR oleh perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka meminta, perusahaan swasta tepat waktu memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Selain itu, ia meminta pemberian THR tidak dilakukan dengan cara dicicil.

"Yang pasti (THR) jangan dicicil ya," kata Gibran dilansir dari Antara, Kamis (6/4/2023).

Menurut Gibran, pihaknya akan mengawasi perusahaan-perusahaan swasta di Surakarta untuk memastikan tunjangan hari raya (THR) cair tepat waktu.

"Yang jelas kami monitoring ke perusahaan-perusahaan swasta," ucap Gibran.

Selain itu, Gibran juga memastikan pihaknya akan membuka posko pengaduan bagi karyawan swasta yang belum menerima THR oleh perusahaan.

"Nanti kami akan buka posko aduan," kata dia lagi.

Gibran mengatakan, biasanya yang mengadu adalah para pegawai yang menerima THR namun tidak penuh atau yang terlambat menerima.

"Nanti akan kami tindaklanjuti seperti tahun-tahun lalu," katanya.

Sementara itu, ia juga berpesan agar para pegawai yang menerima THR dapat memanfaatkan dengan baik, termasuk THR yang diterima oleh para ASN.

"Kalau untuk THR ASN mohon dimanfaatkan dengan baik," kata Gibran.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengimbau, kepada perusahaan swasta untuk taat dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Lalu kapan THR 2023 cair seperti harapannya?

Dia berharap, THR bisa cair pada satu minggu sebelum Idullitri 1444 Hijriah."THR swasta diharapkan bisa diberikan sebelum lebaran. Ya (maksimal) seminggu sebelum lebaran," kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, ditulis Rabu (5/4).

Airlangga berharap, perusahaan swasta patuh untuk memberikan THR 2023 sebelum perayaan lebaran. Dia menilai, pemberian THR oleh perusahaan terhadap pegawainya merupakan hal yang lumrah.

"Ya diupayakan. Swasta kan harusnya biasanya juga diberikan sebelum lebaran. Normal itu," ucapnya.

 

2 dari 2 halaman

Aturan THR Terbaru

 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya, atau THR 2023. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pengusaha/perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 H. Selain itu, proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil.

Surat Edaran sesuai dengan Pasal 5 Permenaker nomor 6 tahun 2016, "THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan."

Adapun besaran THR yang berhak didapat pekerja berbeda-beda, tergantung lama masa kerjanya. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi THR 2023 bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan upah, diberikan secara proporsional. Perhitungannya, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan.Â