Sukses

Polri Periksa Dito Mahendra, Imbau Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal atau Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengingatkan Dito Mahendra untuk memenuhi kewajibannya sebagai saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal atau Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengingatkan Dito Mahendra untuk memenuhi kewajibannya sebagai saksi.

Sebelumnya, Polri memanggil Dito Mahendra untuk dimintai keterangan terkait perkara kepemilikan senjata api ilegal.

"Kita sebagai warga negara Republik Indonesia tentu saja harus tunduk dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku," ujar Djuhandhani di Jakarta, melansir Antara, Kamis (6/4/2023).

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pun telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Dito Mahendra untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini.

Pemeriksaan Dito dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 11.00 WIB, belum diketahui apakah Dito datang memenuhi panggilan tersebut. Begitu pula sampai berita ini ditulis.

Dito sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin 3 April 2023. Namun dia justru mengirimkan kuasa hukum untuk memberitahukan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota.

Kepada penyidik, pengacara Dito meminta jadwal pemanggilan ulang pada tanggal 11 April. Namun, ketika dikonfirmasi kepada pengacara Dito berada di luar kota mana dan tidak bisa berkomunikasi dengan kliennya, penyidik tetap pada komitmen memanggil Dito Mahendra untuk yang kedua kalinya pada Kamis 6 April 2023.

"Pemanggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban seluruh warga negara mana kala dia dipanggil ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik dan itu kewajiban yang bersangkutan dengan panggilan itu hukumnya wajib untuk menghadiri," jelas Djuhandhani.

 

2 dari 4 halaman

Kasus yang Menjerat Dito Mahendra

Pemanggilan Dito Mahendra terkait penyidikan senjata api ilegal yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat melakukan penggeledahan Senin, 13 Maret 2023.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan 15 pucuk senjata api dari berbagai jenis. Kemudian KPK menyerahkan kepada Polri untuk diselidiki asal-usul senjata api tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di Yanmas Baintelkam Polri, 9 dari 15 pucuk senjata api tersebut diduga ilegal tidak memiliki dokumen atau izin kepemilikan.

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang kini ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Jenis sembilan pucuk senjata api tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms, satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu senapan angin Walther.

 

3 dari 4 halaman

Terkait Kasus Dugaan TPPU Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi

Kegiatan penggeledahan di rumah Dito Mahendra dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Dito Mahendra sebelumnya juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi pada Senin, 6 Februari 2023.

Dito sempat tiga kali mangkir dari panggilan KPK masing-masing pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023.

Selain itu, KPK kini tengah menelusuri dugaan TPPU terkait temuan 15 pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra karena diduga senjata api tersebut dibeli dengan uang hasil korupsi.

 

4 dari 4 halaman

KPK Ultimatum Dito Mahendra: Datang Diperiksa atau Dijemput Paksa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Mahendra Dito S alias Dito Mahendra agar kooperatif hadir menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hari ini, Kamis (6/4/2023).

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan pada hari ini setelah pada Jumat (31/3/2023) lalu Dito Mahendra mangkir dari panggilan.

"Benar, hari ini penyidik memanggil kembali saksi Dito Mahendra untuk perkara dengan tersangka NHD (Nurhadi). Kami ingatkan agar saksi kooperatif hadir," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Jika hari ini tidak datang, Dito Mahendra akan dijemput paksa. Ali memastikan pihaknya memiliki kewenangan menjemput paksa seorang tersangka maupun saksi yang tak kooperatif terhadap proses hukum. Apalagi kesaksian Dito Mahendra sangat dibutuhkan tim penyidik.

"Dan kami pun dengan tegas dapat melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan hadir menemui tim penyidik," kata Ali.