Sukses

Hasil Pembacaan Pleidoi AG, Jaksa Tetap Tuntut Kekasih Mario Dandy 4 Tahun

Tim kuasa hukum AG mengajukan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan korban David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanggapi pledoi AG memilih untuk menolak.

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum AG mengajukan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan korban David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanggapi pleidoi AG memilih untuk menolak.

Hal tersebut turut disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, pasca sidang pleidoi AG selesai pada pukul 14.30 WIB.

Mulanya hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara mempersilahkan kepada jaksa untuk memberikan tanggapan usai pihak AG membacakan nota pleidoinya. Dalam menanggapi pleidoi itu, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa apakah akan ditanggapi secara tertulis atau lisan. Namun, jaksa memilih menanggapi secara lisan.

"Inti pokoknya adalah bahwa mereka, penuntut umum tetap pada tuntutan. Itu disampaikan secara lisan," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4).

Setelahnya, dikatakan Djuyamto, Hakim Sri juga memberikan kesempatan kepada kuasa Hukum AG untuk memberikan tanggapannya.

"Dimana penasehat hukum terdakwa bahwa mereka tetap pada pleidoi yang sudah disampaikan pada hari ini," jelas Djuyamto.

Kendati demikian, Djuyamto tidak dapat menyebut isi dari pleidoi yang disampaikan oleh kekasih Mario Dandy maupun tanggapan dari jaksa. Dikarenakan hal tersebut bukan bagian ranahnya.

2 dari 3 halaman

Sidang Pleidoi

Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara tersebut menjadwalkan sidang pleidoi dengan terdakwa AG siang hari ini.

"Jam 13.00 WIB sidang pleidoi anak AG," ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (6/4).

Pada sidang sebelumnya, pihak Jaksa menuntut mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) 4 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pasca sidang tuntutan AG.

"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa AG selama empat tahun di LPKA," kata Syarief kepada wartawan di PN Jakarta Selatan Rabu (5/4).

3 dari 3 halaman

Bekerjasama

Syarief menilai AG terbukti bekerja sama dengan Mario Dandy serta Shane Lukas dalam penganiayaan kepada David Ozora yang berlangsung di perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Terdakwa terbukti dengan pasal 355 KUHP ayat 1 mengenai tindak pidana penganiayaan disertai perencanaan," ungkap Syarief.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com