Sukses

KPK Periksa Anggota DPR Santoso Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang

Dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah ini, tim penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah ruangan di kantor DPRD DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Santoso terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Cakung, Pulo Gebang, Jakarta Timur. Santoso akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

"Pemeriksaan dilakukan di KPK Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamid (6/4/2023).

Ali menjelaskan tim penyidik memintai keterangannya karena pernah menjadi anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Ali mengatakan Santoso sudah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan.

"Masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Ali.

Selain Santoso, pada hari ini juga KPK turut memanggil tiga saksi lain. Mereka yakni Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto, PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tomy Suhartanto, dan mantan pegawai kontrak Perumda Pembangunan Sarana Jaya Gerry Prastia.

Dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah ini, tim penyidik lembaga antirasuah sudah menggeledah sejumlah ruangan di kantor DPRD DKI Jakarta. Setidaknya ada enam ruangan di DPRD DKI Jakarta yang digeledah KPK, beberapa waktu lalu.

Ke enam lokasi yang digeledah tersebut yakni, ruang kerja anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar Judistira Hermawan, ruang kerja Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi, ruang kerja mantan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, ruang kerja anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Cinta Mega, ruang kerja anggota Komisi D Bidang Pembangunan Fraksi PKS Yusriah Dzinnun, serta ruang Staf Komisi C Bidang Keuangan.

 

2 dari 4 halaman

Deretan Barang Bukti yang Diamankan KPK

Dari beberapa ruangan tersebut, tim penyidik menemukan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan persetujuan penyertaan modal pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur.

"Dari penggeledahan ini tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulogebang Jakarta," kata Ali.

KPK tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019. Diketahui, Perumda Sarana Jaya adalah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.

"KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan diterima, Jumat, 15 Juli 2023. 

Namun, Ali belum bisa membeberkan banyak temuan, termasuk soal nama tersangka. Sebab KPK masih memastikan secara utuh dari temuan perkara ini.

"KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi," jelas Ali.

Ali berjanji, setelah semua terkumpul dan siap, KPK akan membeberkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jaktim ini kepada publik secara rinci dan transparan.

“Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” Ali memungkasi.

 

3 dari 4 halaman

KPK Cecar M Taufik soal Anggaran untuk Pengadaan Tanah

Dalam kasus ini KPK sempat mencecar anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik terkait penganggaran untuk pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur. M Taufik diperiksa pada Kamis, 8 September 2022.

"M Taufik (anggota DPRD), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi mengenai pembahasan anggaran di DPRD DKI diantaranya untuk pengadaan tanah yang berlokasi di Pulogebang," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).

M Taufik sendiri usai diperiksa mengaku diselisik soal penganggaran dalam pengadaan lahan di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur tahun 2018 sampai 2019.

"Kita jelasin penganggaran, itu kan usulan. Misalkan PMD (penanaman modal daerah) itu diusulkan oleh BUMD kemudian masuk ke Bappeda, biasanya di Bappeda ada tim, baru tim masuk pengajuan ke kita, ke DPRD," ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Selain soal anggaran, Taufik juga mengaku ditanya soal hubungannya dengan mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles. Taufik mengakui dirinya mengenal sosok Yoory yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul.

"Ya sama misalnya 'kenal Pak Yorry?' kenal. Kan pernah pertemuan dalam pembahasan di APBD anggaran, itu saja kok," kata Taufik.

 

4 dari 4 halaman

Awal Munculnya Nama M Taufik dalam Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Nama M Taufik sendiri sempat muncul dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Munculnya nama politisi Gerindra diawali konfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan jaksa KPK terhadap Yoory Corneles Pinontoan, selaku terdakwa.

"Di sidang kaitannya dengan Pak Taufik, pernah ada diminta mengatasnamakan Tommy supaya selekasnya dibantu?" kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).

Menjawab pertanyaan jaksa, Yoory mengaku tidak ingat. Namun menurut dia, Taufik memang sempat mengawasi kinerja Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ). Sebagai informasi, Tommy adalah Direktur PT Adonara yang kini juga sudah berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.

Jaksa pun melanjutkan pembacaan BAP Yoory. Menurut BAP, Yoory pernah diingatkan Senior Manager Sarana Jaya, Yadi Robby, bahwa M Taufik menelponnya agar Tommy dibantu terkait pembayaran tahap II lahan Munjul.

"Saya pernah diingatkan oleh Yadi bahwa pernah ditelpon oleh Taufik. Dimana meminta kepada saya agar membantu Tommy dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," ujar jaksa membacakan BAP Yorry.